
Palembang, SumselSatu.com
Provinsi Sumatera Selatan kembali diselimuti udara berbahaya pada Selasa (20/10/2026). Laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel yang diperbarui pukul 05.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2,5 di Palembang mencapai 321, sedangkan PM10 berada di angka 274.
Angka tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumsel. Warga pun diimbau tetap mengenakan masker saat bepergian.
PM2,5 menjadi perhatian khusus karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Paparan dalam konsentrasi tinggi berisiko memperburuk gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko masalah kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Sudirman mengatakan, kualitas udara di Sumsel masih berubah-ubah mengikuti perkembangan kondisi karhutla.
“Angka ISPU saat ini masih fluktuatif. Untuk itu, perkembangan kondisi karhutla di Sumsel masih menjadi perhatian kita,” kata Sudirman, Selasa (20/10/2026).
Buruknya kualitas udara tidak hanya terjadi di Palembang. Sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumsel juga mencatat konsentrasi partikulat yang masuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mencatat konsentrasi PM10 sebesar 177 dan PM2,5 mencapai 280. Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas mencatat PM10 sebesar 117 dan PM2,5 sebesar 206.
Kedua daerah tersebut masuk kategori sangat tidak sehat berdasarkan laporan yang dirujuk.
Adapun konsentrasi PM2,5 di Kabupaten Ogan Ilir tercatat 123, Prabumulih 144, Musi Banyuasin 122, dan Lahat 115. Keempat daerah tersebut berada dalam kategori tidak sehat.
Di sisi lain, kualitas udara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Muara Enim masih berada dalam kategori sedang. Konsentrasi PM2,5 di kedua daerah tersebut masing-masing tercatat 69 dan 67. #fly









