Perkara Korupsi BRI Pampangan Segera ke Persidangan

PENGADILAN---Kantor Pengadilan Negeri Palembang yang terletak di Jalan Kapten A Rivai, Palembang. (FOTO: DOK.SUMSELSATU.COM)

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memenangkan perkara praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, setelah hakim memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Didi Suryana tersebut.

Setelah ada putusan hakim PN Kayu Agung itu, Kejari OKI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana  Korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia/BRI (Persero) Tbk Unit Pampangan, OKI Tahun 2023- 2024, ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sebelumnya kami telah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke PN Palembang. Tapi karena ada praperadilan yang diajukan ke PN Kayu Agung, maka belum dapat dilakukan pelimpahan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari OKI Parid Purnomo, SH, MH ketika dihubungi SumselSatu.

Parid Purnomo, SH, MH, Kasipidsus Kejari OKI.
(FOTO: NET/JAY/SM)

“Kemarin, PN Kayuagung telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke PN Palembang,” tambah Parid.

Apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Palembang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang segera menyidangkan perkara tersebut.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayu Agung diketahui, pada Senin (19/10/2026), hakim PN Kayu Agung dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Pemohon adalah Didi Suryana. Sedangkan Termohon Kasipidsus Kejari OKI, Kajari OKI, Kajati Sumsel, dan Jaksa Agung RI.

Pemohon mengajukan permohonan praperadilan tentang dugaan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap anak kandung Pemohon Praperadilan yang bernama Roby Pratama dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan Tahun 2023- 2024.

Sidang putusan perkara praperadilan yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag itu, dipimpin hakim tunggal, Danang Prabowo Jati, SH, MH.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH, MH mewakili Kepala Kejari (Kajari) OKI I Gede Widhartama, SH, MH menyatakan, menerima dan menghormati putusan hakim.

“Kami menerima hasil putusan hakim dan akan segera melanjutkan seluruh rangkaian proses penyidikan perkara pidana pokok secara tuntas, profesional, dan akuntabel,” ujar Agung.

Agung Setiawan, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI.
(FOTO: NET/JAY/SM)

Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI tekah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI Pampangan. Ketiga tersangka adalah RP (selaku Kepala Unit BRI Pampangan 2023–2024), AF, dan JH (selaku Mantri BRI Pampangan).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 UU No 1/2023 tentang KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here