Edarkan Narkotika, 2 Janda Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim dituntut agar menyatakan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan netto 4,284 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti satu unit handphone (HP) VIVO Y12s dan Realme C75x dirampas untuk negara.

PERSIDANGAN----Terdakwa Nur Isnaini dan Vivin Yulianti saat menjalani persidangan di PN Palembang, Senin (5/10/2026) lalu. (FOTO: DOK.SUMSELSATU)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Nur Isnaini alias Fellysha Maharani binti Sutohir dan Vivin Yulianti binti Pendi terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. Ancaman itu hadir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Senin (19/10/2026), JPU menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menyatakan Nur Isnaini dan Vivin Yulianti telah terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

JPU menuntut majelis hakim memvonis Nur Isnaini dan Vivin melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika junto UU No 1/2023 tentang KUHP junto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nur Isnaini alias Fellysha Maharani binti Sutohir dan Terdakwa II Vivin Yulianti binti Pendi dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian permintaan JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim dituntut agar menyatakan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis shabu-shabu dengan netto 4,284 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti satu unit handphone (HP) VIVO Y12s dan Realme C75x dirampas untuk negara.

Dari dakwaan JPU diketahui,  Terdakwa I Nur Isnaini disergap di Lantai II Rusun Blok 46 di Jalan Brigjen Dani Effendi, RT09, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, pada Senin (20/4/2026) malam. Polisi mendapatkan sebungkus shabu-shabu, dan lipatan tisu yang di dalamnya terdapat shabu-shabu. Belakangan diketahui, shabu-shabu itu memiliki netto 4,284 gram. Selain itu, ada juga sekop plastik dari pipet. Dua HP juga dijadikan barang bukti.

Kepada polisi, Nur Isnaini mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Terdakwa II Vivin Yulianti. Polisi kemudian menangkap Vivin di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim RA Asriningrum Kusumawardhani, SH, MH pada Senin (5/10/2026) lalu, terdakwa Nur Isnaini mengaku, sebelum penggerekan, ia menjual shabu-shabu kepada perempuan yang tinggal di sebelah kamar sewanya.

Isnaini yang mengaku janda dengan satu anak dan tamat SLTP itu mengatakan, sebelum ditangkap, sehari-hari ia ikut jualan nasi dengan Vivin.

Terdakwa Vivin yang tamat SLTA dan mengaku janda dan memiliki anak itu menyatakan, mendapatkan shabu-shabu dari Emn di kawasan Gandus, Palembang.

JPU David Erikson Manalu, dan Muhammad Ichsan Syaputra, SH mendakwa Nur Isnaini dan Vivin melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Vivin Pernah Dihukum 2 Tahun Penjara

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Vivin mengakui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain. Hasil penelusuran SumselSatu di SIPP PN Palembang diketahui, pada Februari 2020 lalu, Vivin Yulianti alias Cece binti Fendy dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara, potong masa tahanan.

Majelis hakim PN Palembang memvonis Vivin melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Sebelumnya, JPU Dyah Rahmawati, SH menuntut majelis hakim memvonis Vivin melanggar Pasal  263 (1) KUHP junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dan menghukum Vivin dua tahun penjara.

Vivin mencetak kupon BBM dari PT Semen Baturaja (Persero) tanpa izin. Kupon BBM Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Vivin juga memalsukan cap stempel PT Semen Baturaja (Persero). Vivin mendapat keuntungan Rp35 juta. Atas perbuatan Vivin, PT Semen Baturaja mengalami kerugian Rp 141 juta lebih. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here