Gelapkan Ratusan Gram Emas, Mantan Pekerja Dihukum 3 Tahun Penjara

Lamanya waktu hukuman itu dikurangi masa penahanan seluruhnya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU.

TUNTUTAN---Terdakwa Ario Perdana Teja (berbaju orange) saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Selasa (6/10/2026) lalu. Dalam persidangan JPU menyampaikan surat tuntutan. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ario Perdana Teja anak dari Theweising (20), dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis Ario terbukti melanggar Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Selasa (20/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Romi Sinatra, SH, MH.

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Ario terbukti memiliki barang sesuatu yang sebagiannya atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Ia terbukti melakukan penggelapan di tempatnya bekerja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun,” ujar hakim.

Lamanya waktu hukuman itu dikurangi masa penahanan seluruhnya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Atas putusan itu, terdakwa Ario yang didampingi pengacara dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Ario yang tercatat warga Jalan Letnan Jaimas, RT 014/RW014, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang itu, melanggar Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP, dakwaan kedua. Ario lepas dari dakwaan kesatu, yakni melanggar Pasal 476 KUHP.

JPU juga menuntut majelis hakim agar dalam putusannya menyatakan barang bukti berupa satu kotak handphone (HP) merek iQOO Z9 warna hitam, satu lembar asli invoice pesanan barang tanggal 5 Maret 2026, satu lembar asli invoice pengeluaran bahan tanggal 11 Maret 2026, dan satu lembar Surat Perintah Kerja tanggal 11 Maret 2026, satu bundel Surat Perjanjian Kerja atas nama Ario Perdana Teja tanggal 31 Desember 2025 dikembalikan kepada saksi korban Steven Teja (Pemilik Mulia Gold). Kemudian, satu flashdisk merek ROBOT warna hitam berisikan 14 file rekaman CCTV di bengkel perhiasan Mulia Gold tanggal 5 April 2026, dan satu Iphone Apple warna putih, HP iQOO Z9 warna hitam dikembalikan kepada Steven Teja. Sedangkan barang bukti lain yang digunakan terdakwa saat mengambil emas dirampas untuk dimusnahkan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui Yophi Misdiyana, SH mendakwa Ario Perdana Teja melanggar Pasal 476 atau Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Minggu (5/4/2026), terdakwa Ario yang bekerja di bengkel Mulia Gold di Kecamatan Sako, Palembang, mengambil cincin emas putih sebanyak 16 pcs dengan berat 107,05 gram. Terdakwa membuang/mengeluarkan dompet berisikan 16 pcs cincin melalui jendela hingga jatuh di areal depan gendung bengkel Mulia Gold. Ia mengambil  HP iQOO Z9 warna hitam (inventaris admin) untuk menghilangkan jejak karena terdapat dokumen/data dari perhiasan yang terdakwa ambil di HP tersebut. Terdakwa Ario mengambil dompet yang tergeletak di depan gedung dan pulang menuju rumah.

Kemudian, di hari lain, terdakwa meminta Octavianus menjual 1 pcs perhiasan yang diambil dari bengkel Mulia Gold di Toko Emas Mulia Gold di PTC Mall, Palembang. Penjualan dilakukan berkali-kali. Terdakwa mandapatkan uang Rp160 juta lebih.

Karena takut dirinya dilaporkan ke polisi, Ario pergi ke Jakarta selama satu bulan. Terdakwa mengaku, selain untuk biaya sewa apartemen dan kamar kos, uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli HP dan bermain trading.

Pada 6 Juni 2026 pagi, di salah satu hotel di Palembang Ario disergap Anggota Unit 3 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Emas Mulia Gold mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.#arf

Pasal 488 KUHP:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 486 KUHP:

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 476 KUHP:

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

KATEGORI DENDA DALAM UU No 1/2023 tentang KHUP:

  • Kategori I: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Kategori II: Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
  • Kategori III: Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
  • Kategori IV: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
  • Kategori V: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Kategori VI: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  • Kategori VII: Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  • Kategori VIII: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here