Jakarta, SumselSatu.com
Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri yang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri. Larangan ini bertujuan memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, termasuk saat berada di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan penerbitan surat edaran itu merupakan langkah proaktif Polri mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Polri, salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid, dinilai berpotensi menjadi media penyamaran narkotika berbentuk cair.
Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan lewat penindakan pelaku, tetapi juga harus diperkuat dengan pencegahan dari internal institusi. Karena itu, seluruh personel dituntut menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Berlaku bagi pengunjung
Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi masyarakat, tamu, dan pengunjung selama berada di lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda, Mapolres, hingga Mapolsek. Petugas pelayanan akan mengingatkan pengunjung yang menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkatnya selama berada di area markas.
Sanksi Bagi Pelanggar
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan tersebut. Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel memahami dan mematuhi aturan itu sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan kebijakan ini harus dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali.
“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujar Nandang.
Dengan kebijakan ini, Polda Sumsel berharap langkah pencegahan dari internal turut memperkuat pemberantasan narkotika dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. #fly










