Tunjangan Transportasi Dewan Tunggu Surat Mendagri

Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Amir Hamzah (FOTO: SS1/Hengky)

Musi Rawas, SumselSatu.com

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berhak mendapatkan tunjangan transportasi. Namun, hingga kini tunjangan belum dapat dibayarkan karena masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami lihat dulu surat dan juknis pemberiannya. Namun, diprediksi pemberian uang transport dilakukan tahun ini juga,” ujar Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Amir Hamzah ketika ditemui SumselSatu di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017).

Amir menjelaskan, berdasarkan PP No 18/2017 itu, tunjangan hanya diberikan kepada Anggota DPRD. Sedangkan Pimpinan, Ketua dan Wakil Ketua tidak mendapatkan uang tunjangan.

“Sebanyak 37 Anggota DPRD Kabupaten Mura, sesuai dengan PP No 18/2017 berhak menerima tunjangan transport. Sedangkan  tiga pimpinan tidak mendapatkam tunjangan transport,” terang Amir.

Dia menambahkan, jumlah tunjangan yang diberikan nantinya disesuaikan dengan keuangan daerah.

“Kami telah mengusulkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APB Perubahan,” kata Sekretaris DPRD Mura Amir Hamzah. #gky

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here