Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara Pemilukada terutama pada Pengawas Pemilihan Umum, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bumi Silampari (AMBS) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Sumatera Selatan, (7/10/2017).
Kedatangan AMBS tersebut ke Kantor Bawaslu bermaksud menyampaikan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaduan masyarakat dimaksud adalah pelanggarang-pelanggaran yang dilakukan oleh ketua, para anggota dan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuk Linggau.
Ketua AMBS Galih Saputra mengatakan, ada beberapa hal yang mereka sampaikan yaitu pertama, adalah terkait kasus anggota Panwaslu Lubuklinggau, dengan inisial MU. Menurut dia, MU merupakan salah satu Panitia Pemilihan Pemilu (PPK) pada pemilihan umum legislatif tahun 2014, yang pernah mendapat peringatan keras atas pelanggarannya pada Pemilu Legislatif 2014 tersebut.
Kata dia, kasus tersebut pernah disuarakan oleh pihaknya, baik melalui aksi maupun demonstrasi, namun kepengurusan Bawaslu pada periode lalu tidak memperdulikannya.
“Kemungkinan ada kepentingan atau sesuatu lain hal sehingga saudara MU pada waktu itu tetap dipilih dan dilantik sebagai Anggota Panwaslu Kota Lubuk Linggau,” ungkapnya.
Selanjutnya pengaduan kedua merupakan kasus terkait penerimaan calon dan penetapan calon Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Lubuk Linggau Tahun 2017. Laporan tersebut langsung disampaikan masyarakat dari Kota Lubuk Linggau dengan inisial ADR yang juga merupakan peserta dalam seleksi tersebut di atas.
ADR dalam pengaduannya menuturkan bahwa dalam seleksi Panwascam Kota Lubuk Linggau yang dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuk Linggau tidak diselenggarakan secara profesional, akuntabilitas, dan transparan serta diduga kuat terdapat unsur money politik dan kepentingan politik Pemilukada 2018.
Maka berdasarkan dua dokumen pengaduan tersebut dengan diperkuat dengan alat-alat bukti dan saksi, maka kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bumi Silampari (AMBS) meminta Bawaslu Sumsel untuk segera menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para terlapor.
AMBS juga mendesak kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih sementara tugas dan kewenangan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubuk Linggau, sebelum diangkatnya anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Lubukl Linggau yang definitif. #ari