
Lubuk Linggau, SumselSatu.com
Ganta Yudha (34) warga Jalan Depati Said RT 02 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, yang bertugas di Kantor Samsat Kota Palembang, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau. Jumat (10/11/2017), di rumahnya di Palembang.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispenda Samsat Kota Palembang ini, diduga telah menjadi calo dan menggelapkan uang pajak pengurusan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dari masyarakat. Banyak korban percaya kepadanya karena tersangka memang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat walaupun beda kota.
Setelah korban menyerahkan syarat dan uang pajak beserta ‘lebih’-nya kepada tersangka Ganta Yudha. Lalu, dijanjikan segera mengurus pembayaran pajak kendaraan tersebut. Namun pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak kunjung selesai dan tersangka susah ditemui. Akhirnya, para korban melaporkan perbuatan tersangka Ganta Yudha ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SIK, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Hadi mengatakan, penangkapan tersangka Ganta Yudha bermula saat anggotanya mendapat laporan dari korbannya yakni Bambang Teguh Prasetyo (39) warga Jalan Kemuning RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dan Tarmizi (36) Jalan Kenanga II RT 06 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Keduanya menjadi korban dari tersangka Ganta Yudha. Di mana setelah pembayaran pajak kendaraan berupa mutasi. Tersangka selalu menjanjikan kepada kedua korban akan menyetorkan biaya mutasi dan Bea Balik Nama (BBN) ke loket pembayaran kantor UPTD Samsat Kota Lubuklinggau.
Namun, uang korban tidak kunjung disetor, justru digunakan untuk keperluan tersangka.
“Korban Bambang mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp5,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli Mobil Suzuki Escudo dengan nomor polisi BG 1126 AT. Sedangkan Tarmizi mengalami kerugian uang sebesar Rp4,5 juta dan satu lembar BPKB, STNK asli mobil Toyota Avanza dengan Nopol BG 1732 RC,” jelas Kapolsek Lubuklinggau Timur II, AKP Hadi saat mengelar press release, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, dari tangan tersangka Ganta Yudha polisi berhasil menyita barang bukti (BB) yakni sebanyak 29 surat kendaraan bermotor. Terdiri dari 12 surat kendaraan roda dua dan 12 surat kendaraan roda empat dengan domisili di Kota Lubuklinggau, ditambah 5 surat kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Palembang.
Serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebanyak tujuh buah. Dan dua unit kendaraan bermotor (ranmor) milik tersangka akan disita karena terkait dengan hasil kejahatan. Sedangkan lima unit lainnya masih dilakukan pengembangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka Ganta Yudha sebelumnya pernah bertugas di UPTD Dispenda Samsat Kota Lubuklinggau. Lalu, pindah ke UPTD Dispenda Samsat Kabupaten Muratara dan pindah ke Samsat Kota Palembang. #gky