Alami Kecelakaan, Mobil Setya Novanto Hancur

Setya Novanto

Jakarta, SumselSatu.com

Dicari-cari oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya namun tidak berada di tempat, kini Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP itu dikabarkan mengalami kecelakaan. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Pengacara Setnov Fredrich Yunadi membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut, Rabu (16/11/2017). Dia mengatakan mobil yang ditumpangi oleh Ketua DPR RI tersebut hancur.

“Betul (kecelakaan). Mobilnya hancur,” ujar pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2017)

Sebelumnya, rekaman yang diklaim sebagai suara Setnov muncul dalam wawancara eksklusif dengan Metro TV. Suara dalam rekaman wawancara itu mengatakan dirinya akan datang ke gedung KPK.

“Saya akan datang. Insya Allah,” ujar Setnov dalam wawancara eksklusif itu.

Namun, dia tidak menyebut kapan akan datang ke KPK. Dia hanya menegaskan tidak pernah lari dari kasus e-KTP yang menjeratnya.

Pada bagian lain wawancara itu, Setnov mengaku terkejut dengan upaya KPK menjemput paksa dan menggeledah kediamannya pada Rabu malam. Hal ini membuatnya heran, karena dia mengaku baru sekali dipanggil sebagai tersangka.

“Sebagai tersangka saya juga kaget, karena baru tersangka baru pertama kali panggilan terus tahu-tahu pas saya melucu lagi dari masalah-masalah hukum untuk hari ini, ternyata ada penggeledahan,” kata dia.

Karena itu, dia merasa kasus korupsi yang menjeratnya berbau politis. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Golkar ini merasa dizalimi dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya lihat ini nuansa politisnya tinggi, saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah sama sekali, tidak pernah menerima uang, bisa dicek di BPK maupun BPKP,” ujar Setnov dalam wawancara via telepon itu.

Dia juga menegaskan dirinya saat ini tengah melakukan upaya hukum untuk menghadapi penetapan tersangka oleh KPK.

“Saya sudah melakukan langkah-langkah, selain judicial review masalah yang berkaitan dengan ini di MK, saya juga melakukan langkah perlindungan hukum kepada Presiden dan lembaga lainnya,” jelas Setnov. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here