Pesan Kapolres, Pemilukada OKI Harus Damai

Kayu Agung, SumselSatu.com

Kepolisian Resort (Polres) OKI akan bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, khususnya Kabupaten OKI yang akan digelar Juni 2018 mendatang. Netralitas Polri dalam Pilkada telah diatur dalam Pasal 28 UU No 2/2002 tentang Polri.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto mengatakan, netralitas harga mati bagi Polri. Menurut dia, Polri harus bersikap netral dan tak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

“Di dalam UU No 2/2002 tentang Polri disebutkan bahwa kepolisian tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalaupun terlibat politik praktis harus pensiun dulu dari institusi Polri. Anggota Polri harus netral, khusus OKI kan tinggal beberapa bulan lagi akan melangsungkan Pemilukada. Jika memang ada indikasi anggota terlibat politik praktis, silakan laporkan,” jelas Kapolres, Selasa (21/11/2017).

Kapolres menambahkan sanksi yang diberikan jika ada anggota Polri terlibat politik praktis sudah sangat jelas. Sama halnya yang diberikan kepada oknum Polri yang terlibat politik praktis pada Pemilukada OKI lima tahun lalu.

“Pemimpin Polri menekankan agar seluruh anggota Polri bersikap netral. Jangan sekali-kali melibatkan diri dalam politik praktis. Ya, anggota Polri tak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ucapnya.

Disinggung soal penyebaran berita hoax, lanjut Kapolres, sesuai dengan UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) bahwa jika pemberitaan itu mengandung unsur pencemaran nama baik atau memenuhi unsur yang melawan hukum, maka bisa dilaporkan.

“Penanganan masalah itu akan dilimpahkan ke cybercrime Direskrimsus Polda Sumsel. Silakan saja melaporkan jika unsur pencemaran nama terpenuhi,” terangnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here