
Palembang, SumselSatu.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil tindakan tegas dengan mengusir 16 warga negara asing (WNA) asal Cina. Belasan warga asing tersebut dideportasi karena kerap berpindah tempat tinggal dan memicu keresahan di tengah masyarakat Kota Palembang.
Proses deportasi terhadap 16 WNA yang masing-masing berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM ini dilakukan langsung ke negara asal mereka pada Rabu (24/6/2026).
Kepala Kanwil Kemenkumham Ditjen Imigrasi Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengungkapkan bahwa belasan WNA tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan visa.
”Ke-16 WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, mereka langsung kita deportasi kembali ke Cina,” ujar Fanny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran, para WNA ini awalnya masuk ke Indonesia melalui Jakarta, tempat izin tinggal mereka diterbitkan. Namun, mereka kemudian bertolak ke Palembang dan menetap selama dua minggu dengan berpindah-pindah lokasi di sejumlah kecamatan, termasuk menginap di beberapa hotel.
Aktivitas mobilisasi yang tinggi dan mencurigakan ini akhirnya memicu keresahan warga setempat, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
”Saat diperiksa, mereka mengaku berada di Palembang untuk membuka perusahaan investasi. Namun, setelah ditelusuri oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan yang dimaksud ternyata fiktif,” ungkap Fanny.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari aduan masyarakat. Tim intelijen keimigrasian langsung bergerak mengamankan para WNA tersebut pada Sabtu (20/6/2026).
”Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari sekumpulan WNA yang tinggal di lingkungan mereka. Setelah kami amankan dan periksa, dalih investasi mereka ternyata bodong,” jelas Mirza.
Mirza menegaskan, pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap pergerakan orang asing di wilayah Sumsel. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan aturan hukum di Indonesia.
”Bagi WNA yang menyalahgunakan aturan dan izin tinggal, akan langsung kami tindak tegas dengan deportasi,” katanya. #fly









