Alamsyah Hanafiah : Pendaftaran HDMY Tanpa Pengajuan Ketua dan Sekretaris DPD Tidak Sah!

Kuasa hukum RM Ishak, Alamsyah Hanafiah. (FOTO : SS1/ YANTI)

Palembang, Sumselsatu.com

Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara Penggugat RM Ishak dengan Tergugat KPU Sumsel kembali digelar di PTUN Palembang, Jumat (3/8/2018). Sidang kali ini berisi pembacaan duplik dari Tergugat I (KPU Sumsel) dan Tergugat Intervensi (Herman Deru dan Mawardi Yahya). Kedua Tergugat hanya memberikan duplik kepada hakim.

Kuasa Hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang hari ini menanggapi replik yang dibacakan minggu lalu. Intinya Tergugat mengatakan bahwa dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 42 Ayat 4 pendaftaran cagub sah walaupun tidak diajukan oleh Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel.

“Justru itu yang kami gugat melanggar UU Pasal 42 Ayat 4 yang mendaftarkan Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi Sumsel. DPP Pusat itu hanya memberikan persetujuan, tapi ini langsung diambilalih oleh DPP tanpa pengajuan dari DPD Provinsi,” ujar Alamsyah.

“Di perkara ini, rakyat dinyatakan oleh Tergugat Intervensi tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan paslon, sehingga tidak punya legal standing untuk menggugat. Klien saya adalah pemilih yang berhak menggugat jika penyelenggaraan Pemilukada ini melanggar UU,” tandas Alamsyah.

Alamsyah menuturkan, dalam perkara ini, penyelenggara melanggar UU. Kliennya tidak protes dengan cara berdemo, tapi melalui jalur hukum.

“Menurut Tergugat Intervensi, Wasekjen sah memberikan mandat kepada Wasekjen untuk mendaftarkan HDMY dalam Pilgub Sumsel ini. Tapi itu tidak ada satu pasalpun di dalam AD/ART Partai Hanura yang menyatakan Wasekjen bisa memberikan mandat kepada Wasekjen untuk menyetujui paslon cagub untuk mendaftar. Itu nanti kami pakai pembuktian,” kata Alamsyah.

Menurutnya, KPU Sumsel telah melanggar UU Pemilukada karena tidak memverifikasi tandatangan Sekjen, selain itu KPU Sumsel juga tidak memverifikasi keabsahan mandat Wasekjen kepada sesama Wasekjen itu sah atau tidak.

“Saat pendaftaran Cagub Sumsel, terjadi sengketa di pengurus pusat Partai Hanura. Itulah yang kami gugat keabsahan mandat dari Wasekjen kepada Wasekjen. Harusnya KPU Sumsel memverifikasi dulu dengan menyurati Kemenkumham siapa pengurus yang sah,” katanya.

Alamsyah menegaskan, persetujuan DPP kepada pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya untuk mendaftar tanpa pengajuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Hanura Sumsel jelas melanggar AD/ART dan UU.

“Menurut kami itu tidak sah. Karena tidak sesui AD/ART. Nanti kami hadirkan saksi ahli,” kata Alamsyah. #nti 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here