Diduga Aniaya Kades di OKI, 9 Oknum TNI Harus Diproses Hukum

PENGANIAYAAN---Dua Kepala Desa Cahaya Bumi Komaruddin dan Zainal Abidin, yang menjadi korban penganiayaan oknum TNI. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah meminta Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, untuk menangkap dan memproses hukum sembilan oknum TNI yang diduga menganiaya dua Kepala Desa (Kades) Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

“Ini murni kasus pidana, kasus penganiayaan. Para oknum TNI yang terlibat penganiayaan harus ditangkap dan diproses hukum,” ujar Chairul, Jumat (24/10/2025).

Merujuk Pasal 351 KUHP mengatur tentang pidana penganiayaan, yang hukumannya berbeda tergantung akibatnya: hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan untuk penganiayaan biasa. Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya maksimal 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

“Sebagai putra daerah Kabupaten OKI saya mendesak agar proses hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih, mengingat pelaku merupakan aparat bersenjata. Kejadian ini mencoreng citra TNI di mata rakyat kecil,” tegas Anggota Komisi I DPRD Sumsel itu.

Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis. (FOTO: IST).

Chairul mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan terhadap Kades Desa Cahaya Bumi, yang dilakukan oleh oknum TNI seharusnya tidak terjadi.

“Saya sangat menyesalkan peristiwa itu. Apapun alasannya seharusnya tidak dilakukan tindakan kekerasan tersebut. Apalagi dilakukan terhadap seorang kades yang notabenenya adalah seorang pemimpin di desa,” tegas mantan pengacara itu.

Sebelumnya, sembilan prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa Cahaya Bumi, Komaruddin (46), dan kakaknya, Zainal Abidin (48). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/10/2025) sore. Akibat penganiayaan itu, kedua korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Palembang.

“Saya masih dirawat di RS Hermina Palembang. Dada saya sakit, kalau batuk keluar darah,” ujar Komaruddin.

Peristiwa bermula dari laporan bahwa seorang warga desa ditangkap pihak keamanan perusahaan sawit karena dituduh mencuri. Sebagai kepala desa, Komaruddin merasa bertanggungjawab dan memutuskan untuk datang menengahi. Namun, niat baik itu justru berujung petaka.

“Dapat kabar ada warga dituduh mencuri. Jadi saya ke sana, seorang diri. Niatnya cuma mau mediasi,” kata Komaruddin mengenang detik-detik sebelum dirinya dianiaya.

Belum jelas bagaimana keributan pecah, namun laporan menyebut Komaruddin dan kakaknya diduga dipukuli oleh sembilan prajurit TNI yang bertugas di sekitar area perkebunan tersebut. Kejadian itu langsung menyebar cepat di media lokal hingga mendapat perhatian dari Komando Daerah Militer (Kodam) II/Sriwijaya.

Kapendam II/Sriwijaya Letkol Inf Yordania mengakui adanya dugaan penganiayaan oleh anggota TNI dari satuan Brigif 8/Garuda Cakti. Kodam menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat OKI, terutama kepada korban dan keluarganya.

“Kami atas nama Kodam II Sriwijaya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat OKI. Pangdam II Sriwijaya sangat kecewa dan menyesalkan kejadian ini. Tidak ada pembenaran sama sekali atas tindakan tersebut,” tegas Yordania.

Menurutnya, sembilan prajurit yang terlibat sudah diperiksa di Subdenpom Prabumulih dan kini telah dibawa ke Denpom Palembang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kodam memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan.

“Seluruh prajurit yang diduga terlibat akan diproses sesuai hukum. Tidak ada perlindungan bagi anggota yang terbukti bersalah,” tegasnya.

Selain itu, Kodam II/Sriwijaya juga berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih, serta memberikan pendampingan kepada keluarga. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya memperbaiki kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Kesembilan prajurit tersebut telah diamankan di Denpom Palembang dan masih menjalani pemeriksaan mendalam,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here