
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Penanda tanganan Keputusan Bersama DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda APBD Perubahan Sumsel Tahun Anggaran 2024’ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Selasa (3/9/2024).

Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan TA 2024 pada Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel yang dapat menerima Jawaban Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88), Rabu (28/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM. Hadir Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Drs H Edward Chandra, MH.

Sebelum Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Pj Gubernur Sumsel terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan laporan Banggar yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) H Askweni, SH, yang dalam laporannya menyampaikan proses pembahasan APBD Perubahan Sumsel TA 2024.
Selanjutnya laporan Banggar tersebut secara aklamasi disetujui oleh semua anggota dewan yang hadir, dilanjutkan prosesi Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Pj Gubernur Sumsel
Sebelum disepakati, APBD Perubahan 2024 terlebih dahulu dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD Sumsel dengan mitra terkait dari tanggal 29-30 Agustus 2024, serta Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi-Komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel. Selanjutnya pada, Selasa (3/9/2024) Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna LXXXVIII (88) mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Sumsel.
Sementara dalam laporannya, Askweni mengemukakan hasil pembahasan bahwa estimasi pada rancangan APBD Perubahan Sumsel TA 2024 sebesar Rp11.712.259.262.146,00 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Rp11.422.948.185.458,
Belanja Rp11.607.259.262.146,
Defisit Rp184.311.076.688, Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp289. 311.076.688, Pengeluaran Pembiayaan Rp105.000.000.000, Pembiayaan Netto Rp184.311.076.688, Silpa Tahun Berjalan, nihil.
“Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang APBD Perubahan Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja Badan Anggaran DPRD Sumsel, Komisi-Komisi DPRD Sumsel beserta Tim Anggaran Pemerintah Sumsel dan juga Inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujar Askweni.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Banggar DPRD Sumsel serta kepada Pj Gubernur Sumsel beserta jajaran atas dukungan dan kerja sama dalam rangka menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda APBD Perubahan Sumsel TA 2024.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengapresiasi semua pihak yang telah membahas APBD Perubahan Sumsel TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. (ADV)
APBD Perubahan Sumsel TA 2024:
1. Pendapatan Rp11.422.948.185.458
2. Belanja Rp11.607.259.262.146
Defisit Rp184.311.076.688.
3. Pembiayaan
A. Penerimaan Pembiayaan Rp289. 311.076.688.
B.Pengeluaran Pembiayaan Rp105.000.000.000.
Pembiayaan netto Rp184.311.076.688
Silpa Tahun Berjalan : Nihil