
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemprov) Palembang menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Penandatanganan Keputusan Bersama DPRD dan Walikota Palembang pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Palembang, Jumat (26/9/2025).
Adapun agenda rapat paripurna yang digelar yakni Laporan Komisi-Komisi membahas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama. Lalu pembacaan Laporan Reses MP III Anggota DPRD Kota Palembang, sekaligus Penutupan Masa Persidangan III dan Pembukaan Masa Persidangan I.
Ketua DPRD Palembang Ali Subri, SIP, mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang telah melaksanakan rapat pembahasan Raperda APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
“Dalam rapat telah disepakati penandatanganan nota persetujuan bersama Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara Walikota Palembang bersama DPRD Kota Palembang,” ujar Ali Subri.
Ali Subri merinci hasil rapat komisi-komisi dan Banggar, yakni pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,6 triliun lebih berubah menjadi Rp5,2 triliun lebih.
“Bertambah sebesar Rp74,7 miliar lebih,” katanya.
Untuk belanja pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4,7 triliun lebih dan pada persetujuan bersama berubah menjadi Rp5,2 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp517,4 miliar lebih.
Untuk pembiayaan daerah sebagai penutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp124,5 miliar lebih pada persetujuan bersama APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 berubah menjadi Rp67,1 miliar lebih, atau berkurang sebesar Rp57,3 miliar.
“Sehingga pembiayaan anggaran daerah tetap seimbang sesuai ketentuan,” katanya.
Walikota Palembang Drs Ratu Dewa, MSi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kota Palembang yang bersama-sama dengan mitra kerja seluruh perangkat daerah Pemko Palembang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar.
“Terhadap beberapa saran dan koreksi pada rapat paripurna akan menjadi catatan tersendiri bagi kami sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan terhadap Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” katanya. (ADV).