ASN Dilarang Ikut Berkampanye

Ketua KPUD Sumsel Aspahani.

Palembang, SumselSatu.com

KPUD Sumsel menghimbau pejabat negara baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang ikut pilkada 2018 untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dan money politik karena dapat menggugurkan calon peserta pilkada.

Ketua KPUD Sumsel, Aspahani mengatakan,  berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 menyatakan bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Kampanye dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni. Dalam aturan itu sudah jelas kalau ASN tidak boleh terlibat politik termasuk kegiatan kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut Aspahani mengungkapkan, para pejabat negara yang ikut pilkada juga dilarang menggunakan fasilitas negara. “Jika peserta pilkada melanggar bisa saja disanksi apalagi melakukan money politik, bisa menggugurkan calon pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi mengatakan, tanggal 12 Februari adalah penetapan cagub. Masa kampanye pada 15 Februari sampai 23 Juni.

“Jika ada penyampaian visi misi, ada alat peraga kampanye, maka itu sudah termasuk kampanye. ASN dilarang ikut kampanye calon kepala daerah,” ucapnya.

Naafi menuturkan, calon kepala daerah boleh kampanye mendatangi pasar atau mengadakan lomba. “Nanti ada debat publik. Sedangkan kampanye media masa 14 hari sebelum masa tenang,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here