ASN Kota Palembang Wajib Bekerja Usai Libur Tahun Baru

ASN Kota Palembang wajib kembali masuk kerja pada, Selasa (2/1/2024). (FOTO: SS 1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang harus kembali masuk kerja usai libur dan cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Libur Natal 2023 dan cuti bersama berlangsung pada 25-26 Desember 2023, kemudian libur Tahun Baru 2024 pada Senin 1 Januari 2024. ASN Kota Palembang wajib kembali masuk kerja pada, Selasa (2/1/2024).

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa akan memastikan kedisiplinan pegawai terkait absensi (kehadiran). Seperti biasanya usai libur Nataru, ASN juga Non PNSD akan di Pemerintah Kota (Pemko) Palembang disidak.

Dewa mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan bersama tim, yaitu dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSM), Inspektorat, hingga bagian hukum.

“Tim akan melakukan sidak dengan mengecek ke kantor-kantor OPD terkait dengan kehadiran pegawai, karena usai libur dan cuti bersama tidak boleh lagi menambah libur,” katanya.

Karena itu, jika nanti pada saat sidak didapati masih ada yang melakukan absen atau tidak hadir apalagi tanpa keterangan ataupun alasan yang jelas maka akan diberikan sanksi.

“Sanksi ini tentunya dari yang ringan hingga berat. Sanksi berat jika tanpa ada alasan yang kuat dan jelas,” katanya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here