Narapidana Kasus Narkotika Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Waisak

REMISI---WBP yang beragama Budha yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022). (Foto: SS 1/ Yanti).

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha diusulkan mendapat pengurangan masa menjalani pidana (remisi) Hari Raya Waisak. Usulan itu disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan, besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. Remisi 15 hari sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan sebanyak 15 orang. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, serta 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.

“Sebagian penerima remisi adalah kasus Narkotika,” ujar Bambang, Senin (16/5/2022).

Dia menerangkan, tujuh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang (3 orang), Lapas Narkotika kelas II B Banyuasin (7 orang), Lapas Kelas II B Kayuagung (1 orang), Lapas Kelas II A Perempuan Palembang (3 orang), Lapas Kelas II A Tanjung Raja (1 orang), Lapas Kelas II A Banyuasin (1 orang), dan Rutan Kelas I Palembang (7 orang).

Menurut Bambang, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Ada 16,025 narapidana dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel. Dari jumlah itu ada 27 orang narapidana dan 7 orang tahanan yang beragama Budha,” kata Bambang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here