Palembang, SumselSatu.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang wajib netral jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024.
Aprizal mengatakan, sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang berupaya menggunakan posisi/ jabatannya untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilukada.
“ASN akan disanksi tegas jika terbukti tidak netral. Kejadian beberapa waktu lalu seperti Camat Sako sudah diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski tidak terbukti bersalah,” katanya.
Aprizal meminta seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), jangan sampai perkataannya atau tindakan lainnya menuju unsur memprovokasi untuk tidak netral.
“Medsos gunakan dengan bijak, baik itu Facebook, Instagram, WhatsApp dan lainnya, jangan sampai media menjadi sarana tidak netral,” katanya.
Menurutnya, imbauan untuk netral ini merupakan seruan dari Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, yang menjalankan ASN untuk netral.
“Kita ikuti saran dan arahan Pj Walikota Palembang untuk netral sebagai salah satu sarana menyukseskan Pemilukada Serentak 27 November mendatang,” katanya. #daud