Bank Indonesia Bekukan Paytren Milik Yusuf Mansur

Jakarta, SumselSatu.com

Setelah melakukan pembekuan izin terhadap uang elektronik 3 e-commerce Indonesia yakni Tokopedia, Shoppee, dan juga Bukalapak, sekarang ini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara atau suspend layanan isi ulang elektonik milik Yusuf Mansur, yakni Paytren.

Berdasarkan pada situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.

“Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya,” jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip oleh Tribunnews.com.

Sementara itu sebagaimana dilansir dari Kompas.com, sistem Paytren ini dirancang dengan mengutamakan layanan kemudahan dan keamanan untuk para penggunanya. Saat ini Paytren dapat digunakan pada semua jenis smartphone yang berbasis Android dan juga iOS. Dan selanjutnya bakal dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi digital.

“Yang wajib mengajukan permohonan izin sebagai penerbit adalah lembaga selain bank yang telah mengelola atau merencanakan pengelolaan dana float sebesar Rp 1 miliar atau lebih,” kata Pungky Purnomo Wibowo Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI.

Berdasarkan  Surat Edaran Bank Indonesia dengan Nomor 16/11/DKSP tertanggal 22 Juli 2014 terkait Penyelenggaraan Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating found mencapai Rp 1 miliar.

Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI, Punky Purnomo Wibowo kepada Kontan.co.id menyebutkan ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik itu.

“Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik,” kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017).

Pertimbangan lain adalah ketersedian dari tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang eletronik. Ia menuturkan jika proses izin akan berjalan selama 35 hari, yang dihitung begitu persyaratan telah dilengkapi. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here