Batalkan Program MHBM, Pemkab Mura Mediasi Warga Semangus Baru vs PT MHP

Asisten I Tata Pemerintahan Setda Mura, EC Priskodesi

Musi Rawas, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) mengelar rapat bersama masyarakat Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan dengan perusahaan PT Musi Hutan Persada (MHP). Terkait adanya permintaan pembatalan program mengelola hutan bersama masyarakat (MHBM).

Asisten I Tata Pemerintahan Setda Mura, EC Priskodesi menegaskan Pemkab Mura memfasilitasi permasalahan adanya permintaan pembatalan program MHBM antara masyarakat Desa Semangus Baru dengan PT MHP.

“Selasa (23/1/2018) kita gelar rapat bersama untuk memediasi. Adanya permintaan pembatalan program kemitraan MHBM antara masyarakat Desa Semangus dengan PT MHP,” ujar EC Prikodesi di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2018).

Menurutnya, program kemitraan MHBM merupakan kesepakatan antara masyarakat dengan PT MHP. Di mana, lokasinya di lahan konsensasi perusahaan merupakan kawasan hutan bukan di lahan masyarakat. Sedangkan, untuk di lahan masyarakat programnya mengelola hutan rakyat (MHR).

“Program MHBM di Desa Semangus telah terbentuk sejak bulan Maret 2017 dengan luas 1.230 hektar. Dibentuk perusahaan untuk menyelesaikan konflik yang ada,” tegas EC Priskodesi.

Dia menjelaskan program tersebut digulirkan perusahaan tanpa ada unsur paksaan. Sehingga, seluruh program MHBM merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat di sekitar hutan. Bahkan, pembentukan MHBM tidak ada jual beli lahan. Sebab, lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi dan konsesi PT MHP.

“Nah, tuntutan warga Semangus Baru dengan PT MHP terkait lahan seluas 5.000 hektar. Permasalahan ini sedang diverifikasi oleh tim KLHK pada bulan Agustus 2017 yang lalu dan saat ini sedang proses penyelesaian,” jelas dia.

Selain itu, adanya klaim lahan seluas 5.000 hektar milik warga atau salah satu warga tidak benar. Karena itu milik negara yang dikelola PT MHP. Jadi, terkait adanya pembatalan program MHBM melalui mekanisme rapat bersama masyarakat, aparatur desa, camat dan PT MHP.

“Ya, jika ada pembatalan tidak ada masalah karena program MHBM tersebut belum berjalan. Namun, adanya penggusuran kebun karet, kelapa sawit dan tanaman ubi tidak benar. Karena lahan tersebut dalam kawasan hutan dan dikelola PT MHP,” kata EC Priskodesi.

Dia menambahkan Pemkab Mura mengimbau kepada warga Desa Semangus Baru tidak terprovokasi oleh oknum tertentu yang mengatasnamankan masyarakat untuk kepentingan pribadi. Sebab, Pemkab Mura tidak memihak dan memfasilitasi setiap masalah atau sengketa sesuai fakta dan aturan yang ada di lapangan. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here