Bawa Shabu-shabu 2 Kg Sopir Travel Diamankan

SHABU-SHABU-----Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, menunjukkan barang bukti shabu-shabu dalam Konferensi Pers di Depan Gedung Satnarkoba Polres Banyuasin, Selasa (23/10/2018). (FOTO: SS1/TOPIK ISTORA)

Banyuasin, SumselSatu.com

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin, berhasil mendapatkan dua kilogram (Kg) Narkoba jenis shabu-shabu dari seorang sopir travel.

Pada Rabu (17/10/2018), sekitar Pukul 10:00, di persimpangan Jalan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, tepatnya di samping pom bensin di kawasan Grand City Palembang, Tim Satresnarkoba Polres Banyuasin menangkap M (40) yang tercatat Desa Tulung Selapan, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Polisi mendapatkan dan menyita barang bukti berupa dua plastik berisi shabu-shabu. Setelah ditimbang, barang terlarang itu seberat 2000,60 gram atau dua kg lebih.

Polisi juga menjadikan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi (Nopol) BG 1595 YB, dan dua telepon genggam (Telgam) sebagai barang bukti tindak kejahatan Narkoba.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, dalam Konferensi Pers di Depan Gedung Satnarkoba Polres Banyuasin, Selasa (23/10/2018).

Yudhi didampingi Kasatnarkoba Polres Banyuasin AKP Liswan menambahkan, tersangka terancam dijerat Pasal 114 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka M diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.

“Maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Yudhi yang juga didampingi Wakapolres Polres Banyuasin Kompol Arif Harsono, SIK, MH, dan  Kasubbag Humas serta KBO Satnarkoba dan jajaran Satnarkoba Polres Banyuasin.

Tersangka M mengaku, dia akan mangantar shabu-shabu itu ke Tulung Selapan, OKI. Rencananya barang yang dapat merusak kesehatan raga dan jiwa Anak Bangsa itu akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumsel.

“Saya hanya diupah untuk mengantarkan, dan upahnya tujuh juta sekali antar,” kata tersangka.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem menambahkan, dalam tiga minggu belakangan, pihaknya mengamankan 10 tersangka perkara Narkoba dan barang bukti shabu-shabu dari lokasi berbeda.

Total barang bukti yang disita untuk negara adalah 2,7 Kg. Selain M, Sembilan tersangka lainnya dalah YD (34), KS (31), IA (31), SP (31), R (45) A (38), N (35), T (52), dan IS (23).

“Barang bukti dua unit mobil sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Yudhi. #tio

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here