Jakarta, SumselSatu.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang kesimpulan aduan 10 parpol terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor.
Ketua Majelis Pemeriksa dipimpin oleh Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, dengan anggota majelis pemeriksa Mochammad Afifudin, Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. Sedangkan pihak terlapor diwakili Biro Hukum KPU Indra dan Novi.
“Agenda persidangan pembacaan kesimpulan nomor register 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009 dan 010 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ratna di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Pembacaan kesimpulan dilakukan oleh masing-masing perwakilan 10 parpol dan KPU. Masing-masing diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan kesimpulan.
Dalam sidang, 10 parpol dan KPU juga diperbolehkan menyampaikan kesimpulan dalam bentuk tertulis. Ketua majelis pemeriksa juga mengingatkan sidang kali ini tidak dapat menyampaikan tambahan bukti.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang pemeriksaan dokumen parpol. 10 parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019. #min