Belasan Truk dan Alat Berat PT KMM Disita Kejati Sumsel

“Delapan kendaraan rota empat jenis truck mixer, lima kendaraan roda empat jenis dump truck, dan satu unit excavator,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

DISITA----Sejumlah truck mixer di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang yang disita Kejati Sumsel. (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita sejumlah aset milik PT KMM. Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM periode 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam press realase yang diterima SumselSatu menyampaikan, aset milik PT KMM yang disita lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, adalah 13 unit kendaraan roda empat, serta satu alat berat.

“Delapan kendaraan rota empat jenis truck mixer, lima kendaraan roda empat jenis dump truck, dan satu unit excavator,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny mengatakan, penyitaan itu dilakukan pada Selasa (28/4/2026) lalu.

“Kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026,” kata Vanny.

Kasinpenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan terbatas (PT) dalam rangka penyidikan perkara pada Selasa (21/10/2025) lalu. Penggeledahan dilakukan di Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang dan  Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang. Penyidik menyita sejumlah dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan penyidikan perkara.

Pada Senin (9/2/2026) lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua tersangka adalah mantan direktur di PT SB. Yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB periode April 2017- April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB periode April 2019-Maret 2022, dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) April 2017-Mei 2019. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT KMM, yakni DJ.

Informasi dihimpun SumselSatu, PT SB adalah PT Semen Baturaja. Sedangkan PT KMM adalah PT Kapuas Musi Madelyn. MJ adalah M Jamil, DP adalah Dede Prasade, dan DJ adalah Djie A Lie Alianto.

Terhadap DJ dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang sejak 9 Februari lalu.

Baik DJ, MJ, maupun DP disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20a dan 20c KUHP (Subsidair).

MJ dan DP bersama DJ menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB. Tersangka MJ menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM. Kemudian MJ dan DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Hal itu  bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB setidak-tidaknya senilai Rp74,375 miliar (M) lebih.

Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut. #arf

PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN DI WILAYAH SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT KMM 2018-2022:

  • 28 April 2026:
  • Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penyitaan sejumlah aset PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
  • Barang yang disita: 8 truck mixer, 5 dump truck, dan 1unit excavator
  • 9 Februari 2026:
  • Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan 3 orang tersangka.
  • Nama Tersangka :
  • MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB periode April 2017- April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB periode April 2019-Maret 2022.
  • DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) April 2017-Mei 2019
  • DJ selaku Direktur Utama PT KMM. Terhadap DJ dilakukan penahanan sejak 9 Februari 2026.
  • 21 Oktober 2025:
  • Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang dan Kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, dan Kantor PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
  • Barang yang disita: Sejumlah dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU.

PASAL YANG DISANGKAKAN:

Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Primair).

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20a dan 20c KUHP (Subsidair).

DUGAAN KERUGIAN NEGARA: Rp74,375 M lebih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here