Mantan Bendahara PMI Banyuasin Terancam Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Proposal permohonan dana hibah untuk PMI Banyuasin diajukan Ketua PMI Banyuasin dr Sri Fitri Yanti yang kala itu adalah istri Bupati Banyuasin Askolani. PMI Banyuasin mengajukan permohonan dana hibah 2019-2021 dengan jumlah Rp2,080 miliar (M) lebih.

TUNTUTAN---Sidang tuntutan perkara Wardiyah di ruang sidang PN Palembang, Rabu (29/4/2026) lalu. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin membacakan surat tuntutannya, terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud (51) terancam dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan.

Informasi didapat SumselSatu, surat tuntutan JPU itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (29/4/2026) lalu. Sidang dipimpin Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MHum.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar dalam putusannya nanti memvonis perempuan yang pernah menjadi Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tersebut terbukti melakukan korupsi. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara terhadap Wardiyah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” pinta JPU kepada majelis hakim.

Masa hukuman itu, dipotong masa tahanan. JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

JPU menilai, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merugikan negara. JPU juga menilai sejumlah hal meringankan. Yakni, terdakwa yang Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin 2017-2023 itu terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara. Mantan Staf Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang itu mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Nurilam Rachmi Maruhun, SH, mendakwa Wardiyah yang ditahan penyidik sejak 9 Desember 2025 itu selaku Bendahara PMI Banyuasin September 2019-Maret 2021 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Rendy Widyasworo Siswanto selaku Kepala Markas PMI Banyuasin turut serta melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum, telah mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, melakukan penggelembungan harga serta menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI untuk kepentingan di luar kegiatan atau tidak sesuai peruntukannya. Hal itu untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp325 juta lebih.

Proposal permohonan dana hibah untuk PMI Banyuasin diajukan Ketua PMI Banyuasin dr Sri Fitri Yanti yang kala itu adalah istri Bupati Banyuasin Askolani. PMI Banyuasin mengajukan permohonan dana hibah 2019-2021 dengan jumlah Rp2,080 miliar (M) lebih.

Dana itu untuk anggaran berbagai kegiatan PMI Banyuasin. Seperti untuk bidang sekretariat yang di dalamnya terdapat belanja pegawai dan honorer, ATK, cetak dan penggandaan. Lalu ada biaya tapat, pembayaran listrik, air, dan kebersihan. Uang saku markas.

Kemudian untuk bidang dana dan sarana yang di dalamnya terdapat belanja stok bantuan sembako, pakaian dinas pengurus dan karyawan, pengadaan sarana dan prasarana markas. Selanjutnya untuk bidang organisasi dan komunikasi yang di dalamnya ada anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah serta kegiatan lainnya. Lalu untuk bidang sumber daya manusia (SDM) yang mencakup anggaran kegiatan seminar dan lomba bagi PMR, pelatihan orientasi. Ada pula anggaran untuk pertemuan orientasi perawatan keluarga.

Selanjutnya adapula untuk bidang usaha kesehatan tranfusi darah, penanggulangan bencana yang di dalam terdapt pula anggaran untuk bensin mobil Ketua PMI.

JPU mendakwa sejumlah penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here