Lubuklinggau, SumselSatu.com
Memanfaatkan waktu singkat kala pemilik rumah shalat Subuh di masjid, Kamis (26/7/2018), Aris Tri Munandar (19), warga Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sukses menggondol sejumlah barang berharga.
Tapi, belum sempat menikmati hasilnya, maling yang diduga beraksi di Jalan Kamboja Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau ini keburu dibekuk aparat Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Polres Lubuklinggau. Tersangka dibekuk pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 atau sekitar 12 jam setelah aksinya.
Ketika ditangkap, tersangka yang sedang duduk di ayunan depan rumahnya, tidak melakukan perlawanan. Polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit laptop merk Sony Vaio, satu unit hard disk eksternal, satu buah jam tangan merk Alexander Christy, satu unit handphone merk OPPO A71 warna putih, dan uang tunai Rp110.000. Untuk melengkapi berkas penyidikan, polisi langsung menggelandang tersangka bersama BB diduga hasil curian.
Informasi yang dihimpun dari aparat Polsek Lubuklinggau Selatan, aksi curat dilakukan tersangka Aris Tri Munandar pada Kamis (26/7/2018) sekira pukul 05.10 WIB di rumah korban Muhammad Siddik (31), Jalan Kamboja No 07 RT 04 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Korban Muhammad Siddik mengetahui rumahnya kebobolan saat pulang dari shalat Subuh sekira pukul 05.20 WIB. Saat masuk rumah, korban melihat pintu lemari di kamarnya sudah terbuka. Korban mengira istrinya mengambil pakaian dan lupa menutup lemari. Tanpa prasangka buruk korban tidur kembali.
Sekira pukul 07.45 WIB, ketika bangun tidur, korban baru menyadari jika laptop merk Sony Vaio miliknya sudah tak berada di tempat biasa. Saat dicek ternyata hard disk eksternal, jam tangan merk Alexander Christy, uang Rp470.000, dan HP merk OPP A71 miliknya juga sudah lenyap.
Menyadari rumahnya sudah dibobol maling, korban segera melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp14.470.000.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Afrinaldy dalam press releasenya, Jumat (27/7/2018), mengatakan, saat mendapat laporan, Unit Opsnal langsung turun ke lokasi kejadian perkara (TKP) melakukan tindakan kepolisian dan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
“Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi yang ada, polisi menemukan titik terang pelaku curat tersebut. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan tersangka Aris Tri Munandar sedang santai di ayunan depan rumahnya,” kata Iptu Afrinaldy dalam press releasenya melalui Sub Bag Ops Humas Polres Lubuklinggau.
“Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh dia.
Sementara tersangka Aris Tri Munandar, saat diintrogasi, mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban Muhammad Siddik. “Rumah itu sepi pak, pas wongnyo berangkat shalat Subuh aku masuk rumahnya dan gasak barang berharga di lemari pakaian korban,” ujar Aris. #gky