
Palembang, SumselSatu.com
Belum tuntas perkara yang lama, Fika Nur Alwi dan Cory Erin Hardi kembali menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi/MSA). Sedangkan Cory selaku Staf Marketing PT MSA.
Fika dan Cory, bersama Bupati Muara Enim nonaktif Edison, didakwa memberikan suap terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sidang perdana untuk perkara bersama Edison, persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2026).
Dalam perkara yang baru ini, Fika dan Cory serta Edison didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melanggar melanggar Pasal 605 (1a) dan Pasal 606 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Untuk perkara yang lama, sebelumnya pada Senin (19/10/2026), JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Fika dan Cory (berkas terpisah) terbukti menyuap pejabat negara. Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa menyuap Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pejabat.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Fika selama dua tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan kepada Cory, dua tahun penjara.
Fika dan Cory adalah terdakwa perkara dugaan korupsi dalam pengadaan smartboard dan chromebooks di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara Fika maupun Cory memutuskan, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan dakwaan alternatif pertama, dan melanggar Pasal 5 (1a) UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 126 (1) KUHP.
KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp150 juta, subsidiair 70 hari penjara. Majelis hakim juga dituntut agar menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk perkara Cory, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidiair 60 hari penjara. #arf









