Air Mata di Tengah Perkara Korupsi

Isak tanggis Alim makin terdengar lebih keras ketika ia mengatakan bahwa anak keduanya masih bayi. Dan saat bayi itu lahir, ia tidak berada di samping istrinya.

PEMBELAAN----Terdakwa Alim Anwar Mursid (berbaju putih) saat membacakan pembelaan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (21/10/2026).

Isak tanggis Alim makin terdengar lebih keras ketika ia mengatakan bahwa anak keduanya masih bayi. Dan saat bayi itu lahir, ia tidak berada di samping istrinya.

SIANG itu, Rabu (21/10/2026), sekitar Pukul 14:14. Seorang pria yang mengenakan kemeja tangan panjang berwarna putih, celana panjang warna hitam, peci hitam, dan sepatu hitam, baru saja duduk di kursi pesakitan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.

Pria itu adalah Alim Anwar Mursid bin Suparjo. Pria yang pernah menjadi Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tabungan BTN e-Batara Pos pada Kantor Pos Air Sugihan Kanan 2021-2023.

Di hadapannya, ada tiga orang hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang. Yakni, Pitriadi, SH, MH yang memimpin jalannya persidangan, serta Hakim Khoiri Akhmadi, SH, MH, dan Wahyu Agus Susanto, ST, SH, MH. Di samping kanan tempat Alim duduk, ada tiga pengacara yang mendampinginya. Mereka adalah Riza Faisal Ismed, SH. MH, CGL, Mgs M Hasan Asril, SH, dan Heriansyah, SH. Sedangkan di samping kirinya, ada dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Yakni, Ulfa Nauliyanti, SH, dan Rizky Indah Wulandari, SH. Sejumlah jaksa, pengunjung sidang, serta wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan berada di belakang terdakwa.

Hari itu, agenda persidangan adalah penyampaian nota pembelaan terdakwa. Alim menyampaikan pembelaannya secara pribadi maupun melalui tim kuasa hukumnya.

Di awal pembelaan yang disampaikannya, Alim mengakui kesalahannya dalam perkara yang membawanya ke hadapan meja hijau pengadilan. Ia pun menyatakan menyesal atas perbuatan tersebut.

“Saya mengakui dengan jujur, ini kekhilafan saya. Saya sungguh menyesal,” ujar Alim.

Alim mengakui dia telah gagal menjalankan amanah sebagai Kepala KCP PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, OKI.

Isak tanggis Alim terdengar setelah ia menyatakan bahwa ia adalah seorang ayah dari dua orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga. Air mata menetes di tengah persidangan perkara korupsi.

“Dua anak saya masih kecil,” ucap Alim tanpa mampu menahan rasa sedihnya.

Isak tanggis Alim makin terdengar lebih keras ketika ia mengatakan bahwa anak keduanya masih bayi. Dan saat bayi itu lahir, ia tidak berada di samping istrinya.

“Yang kecil masih bayi, lahir tanpa ada saya,” kata Alim lirih.

Alim pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia pun menyampaikan, ada orangntuanya yang saat ini telah sakit-sakitan. Alim meminta majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Setelah Alim menyampaikan pembelaan, tim kuasa hukumnya juga menyampaikan hal serupa. Pada intinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim dalam putusannya nanti menyatakan Alim tidak terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 603 KUHP. Karena itu, Alim harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan Alim melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid bin Suparjo dengan pidana penjara yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum Alim.

Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim menetapkan besaran uang pengganti (UP) secara proporsional. Alim telah menggembalikan uang kerugian negara Rp286 juta lebih.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Alim Anwar Mursid. Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan pada Rabu (7/10/2026) lalu.

JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Alim Anwar Mursid terbukti melakukan korupsi. Yakni, Pasal 603 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga dituntut menjatuhkan hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, mewajibkan Alim membayar uang pengganti (UP) Rp4,673 miliar (M) lebih, subsider empat tahun dan tiga bulan penjara. Namun, dari jumlah tersebut telah dikurangi uang yang sebelumnya telah dikembalikan Alim ke PT Pos Indonesia sejumlah Rp286,795 juta lebih. Dengan demikian, sisa UP Rp4,386 M lebih.

Alim mulai dihadapkan ke meja hijau PN Palembang, Rabu (15/7/2026). JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH mendakwa Alim Anwar Mursid dengan pasal berlapis.  JPU mendakwa Alim selaku Kepala Kantor Pos Air Sugihan Kanan sejak April 2021-Agustus 2023, secara melawan hukum telah melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batara Pos dengan cara melakukan transaksi penarikan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, dan menerima transaksi setoran dari nasabah namun tidak mengentri transaksi tersebut ke dalam sistem. Sehingga mengakibatkan berkurangnya uang atau saldo tabungan nasabah.

Ia juga tidak mengirimkan seluruh uang remise dalam kesempatan pertama saat terdapat perintah pengosongan kas, dan pengeluaran uang kas perusahaan namun tidak mempertanggungkannya pada Daftar Pertanggungan N2 (Daftar Pertanggungan/Laporan Keuangan).

Alim didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,673 miliar (M) lebih. #anton r fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here