Boleh Kampanye Sampai Pukul 22.00 WIB

RAKOR-Pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kampanye, Rabu (28/2/2018).

Kayu Agung, SumselSatu.com

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Juni 2018 mendatang, diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari. Kesepakatan bersama itu dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI, Polres OKI, Kodim, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI Dedi Irawan mengingat keadaan georafis wilayah Kabupaten OKI yang begitu luas sehingga butuh waktu yang cukup panjang, apalagi mengingat wilayah OKI sebagian besar merupakan daerah perairan. Meski kampanye boleh dilakukan malam hari, namun batas maksimal kampanye adalah hingga 22.00 WIB.

“Selain itu, ketentuan untuk melakukan kampanye pada malam hari harus melihat terlebih dahulu kajian dari segi keamanan, situasi dan kondisi lokasi kampanye. Hal ini kembali kembali pada pihak kepolisian yang mengeluarkan STTP untuk kampanye tersebut,”  terang Dedi Irawan usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan kampanye, Rabu (28/2/2018).

Dedi meminta, bagi semua paslon agar tidak melakukan kampanye jenis apapun melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Selain waktu kampanye, rakor tersebut juga melahirkan beberapa kesepakatan lain, yakni, jumlah posko yang berada di setiap level daerah (kabupaten/kecamatan/desa) maksimal masing-masing sebanyak 3 posko yang tersebar di beberapa tempat.

“Misalnya, untuk posko kabupaten tidak mesti semuanya dipusatkan di ibukota kabupaten, yakni Kota Kayu Agung. Namun dapat juga d itempat di kecamatan lain, misalnya Tugu Mulyo atau Tulung Selapan, begitu pun untuk posko di level kecamatan dan desa. Selanjutnya, selama alat peraga kampanye (APK) dari KPU belum didistribusikan, tim kampanye dapat memasang APK di posko-posko yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sementara Kasat Intel Polres OKI AKP Yusuf Solehat mengatakan, khusus untuk poin kesepakatan jadwal dan waktu kampanye, paslon memang diperbolehkan melakukan kampanye pada malam hari yakni hingga pukul 22.00 WIB. Namun, hal itu masih harus melalui kajian-kajian tertentu.

“Misalnya lokasi kampanye tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pada malam hari artinya, STTP kampanye tersebut tak dapat dipenuhi. Dalam artian paslon tidak diperbolehkan atau diizinkan menggelar kampanye pada malam hari. Ini dilakukan karena banyak pertimbangan yang dipikirkan, mulai dari segi keamanan paslon, tim kampanye hingga kader-kadernya. Jika dinilai tak aman untuk dilakukan kampanye, tentunya kita juga akan tidak mengeluarkan izin untuk kampanye pada malam hari tersebut,” tandasnya. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here