Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Aset Rp13 Miliar Disita

DITANGKAP---Bobi Candra, bos tambang batubara ilegal di Muara Enim saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (21/10/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang pria bernama Bobi Candra yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/10/2024). Saat ditangkap, Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport. Total nilai aset yang disita mencapai Rp13 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

“Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019,” ungkap Bagus saat gelar perkara, Senin (21/10/2024).

Bagus menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset yang dimiliki Bobi. Ditemukan bahwa rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batubara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” kata Bagus. #ari

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here