BPOM Sumsel Musnahkan 18.800 Tahu Berformalin

Petugas menumpahkan tahu-tahu berformalin dari atas truk untuk dimusnahkan, Kamis (24/5). (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel melakukan pemusnahan 18.800 tahu mengandung formalin, Kamis (24/5), di TPA Sukawinatan.

Kepala BPOM Sumsel, Dra Dewi Prawitasari, Apt, MKes, mengatakan, tahu-tahu ini disita dari pabrik milik Atet di Jalan Sungai Itam, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, saat petugas melakukan sidak 15 Mei 2018 lalu.

Saat sidak itu, petugas juga menyita 21 alat cetak tahu terbuat dari kayu, 21 ember untuk penempatan distribusi, satu mobil pengangkut tahu, dan alat penggilingan kedelai.

“Menurut informasi dari pelaku, usaha tersebut rata-rata produksi 18.800 tahu per hari, dan dijual di Pasar Induk Jakabaring,” ujarnya.

Dewi menerangkan, berkas kasus tahu berformalin telah diajukan ke kejaksaan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sanksinya bisa penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Tahun ini ada tiga produsen tahu yang sudah ditindak. Bahkan, di bulan Maret kami menyita 24.000  tahu dan 2 ton mie kuning yang mengandung formalin,” bebernya.

Staf Ahli Walikota Palembang,  Sadaruddin, menambahkan, Pemerintah Kota Palembang sangat menyayangkan masih ada produsen yang tidak jujur dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat Palembang.

“Formalin inikan sangat bahaya. Setelah diberikan sanksi mudah-mudahan tidak ada lagi produsen tahu yang nakal. Sudah jelas tindakan ini tidak dibenarkan, tapi kami masih menunggu proses pencabutan izin usahanya,” pungkas Sadaruddin. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here