Palembang, SumselSatu.com
Tiga orang yang diduga kawanan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketiga terdakwa adalah Leo Candra alias Can bin Hartasi, Apriawan alias Awan bin Ismet, dan Iip Pranata alias Iip bin Asnawi Duli.
Pada Rabu (13/5/2026), ketiga terdakwa dalam...
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Dandy alias Bom Bom anak dari Iskandar terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). akibat perbuatannya, Dandy mendapatkan ganjaran hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang,...
Palembang, SumselSatu.com
Setelah sempat ditutup selama beberapa pekan, operasional Desa Wisata Gunung Dempo akhirnya resmi dibuka kembali mulai Rabu (13/5/2026). Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan wisatawan setelah polemik penutupan kawasan tersebut sempat viral di media sosial.
Pembukaan kembali ini bersifat sementara dengan memberikan tenggat waktu selama tiga...
Palembang, SumselSatu.com
Dua terdakwa, Lutfi Heryanto alias Lutfi bin Efendi dan Hasbullah alias Bula bin M Pako, divonis terbukti mengedarkan narkotika. Kedua tervonis yang berkas perkaranya terpisah itu, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 11 tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri...
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat 2020-2024 Kalsum Barifi, terancam dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan mantan bendahara, Amrul Husni terancam dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Dua mantan wakil bendahara, Weter Apriansyah dan M Andika Kurniawan terancam dihukum satu...
Palembang, SumselSatu.com
Suasana di tepian Sungai Udang, anak Sungai Musi yang membelah kawasan Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15, Kecamatan Jakabaring, mendadak riuh pada Rabu (13/5/2026). Upaya penertiban kembali dilakukan demi mengembalikan fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selama ini terhimpit bangunan tak berizin.
Empat pondok kayu mungil beratap jerami yang berdiri...
Pemprov Sumsel Jamin Wisata Gunung Dempo Tetap Buka, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin
Ferly Marison -
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan operasional pariwisata di kawasan Gunung Dempo, Kota Pagar Alam, tetap terbuka untuk umum. Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi lokal sekaligus memberikan kepastian bagi para wisatawan di destinasi unggulan tersebut.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Apriyadi mengungkapkan bahwa...
Resmikan RS AR Bunda Assalam Lahat, Herman Deru Tekankan Pelayanan Ramah dan Berkualitas
Ferly Marison -
Palembang, SumselSatu.com
Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru menekankan tentang keramahan dalam pelayanan memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus membantu proses kesembuhan pasien.
“Layanan kesehatan harus beriringan antara fisik dan nonfisik. Gedung yang bersih, indah, dan pelayanan yang ramah memiliki andil dalam mempercepat kesembuhan pasien,” ujar Herman Deru.
Deru...
Palembang, SumselSatu.com
Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang membacakan putusan perkara terdakwa Parwanto, SH, MH, dan Robi Vitergo, Selasa (12/5/2026), sekitar Pukul 10:00, puluhan orang yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat (FPR) OKU, menggelar aksi unjukrasa di PN Palembang.
Para pengunjukrasa membawa sejumlah poster dan spanduk. Mereka menyatakan,...
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Parwanto, SH, MH, terbukti melakukan korupsi. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2024-2029 dari Partai Gerindra itu, dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan penjara.
Vonis dan hukuman yang sama juga...














