
Jakarta, SumselSatu.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akhirnya memberikan restu untuk penggunaan terminal Karyajaya sebagai tempat parkir sementara truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Penjabat (Pj) Walikota Palembang Drs Ratu Dewa mengatakan, meski sejumlah resiko cukong cukong besar syarat akan birokrasi di balik operasional truk jumbo yang melintas yang melanggar jam ketentuan operasional tersebut, Dewa mengaku tidak gentar.
“Ada dua poin yang menjadi pembahasan penting, pertama Menteri Perhubungan (Menhub) mensetujui peminjaman pakai aset Kemenhub Terminal Karya Jaya untuk parkir sementara ODOL dengan catatan ada perbaikan karena ada jalan yang berlubang,” ujar Dewa, Rabu (22/5/2024).
Poin kedua, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang juga diminta mengajukan surat ke Kementerian Keuangan (KemenKeu) terkait aset yang akan dipinjam tersebut.
“Menhub juga meminta kepada kami untuk dari sisi teknis sisi keamanan, maintenance (pemeliharaan-red) termasuk pengelolaannya apakah dikelola pemerintah daerah atau swasta,” katanya.
Setelah mendapat restu untuk menjadikan Terminal Karya Jaya sebagai solusi tempat parkir sementara truk ODOL, Dewa menegaskan akan langsung melakukan action yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Yang penting kita sudah mendapat restu dari Pemerintah Pusat, dan akan langsung kami tindaklanjuti, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, untuk segera melaksanakannya,” tegasnya.
Dewa mengakui, permasalahan truk besar yang melintasi jalan pada bukannya jam operasional ini, bukanlah masalah baru terjadi akan tetapi sudah mengakar sejak lama.
“Ya semata mata saya lihat ini permasalahan birokrasi terlalu panjang, untuk itu saya langsung koordinasi dengan menteri,” katanya.
Untuk jangka panjang, agar dalam mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di kota ini akibat ODOL, Pemko Palembang memiliki program jangka panjang seperti pembuatan jalan lingkar, hibah untuk pembuatan kantong kantong parkir ODOL.
“Sehingga kedepannya tidak lagi terjadi insiden kecelakaan dan kemacetan. Terkait masih banyak sopir truk membandel tidak mentaati aturan, harus ada optimalisasi dari petugas Dishub dan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Kadishub Kota Palembang Afrizal Hasyim mengatakan, kantong parkir sebelumnya yang biasa dijadikan tempat parkir truk ODOL sebelum melintas Jalan MP Mangkunegara hanya bisa menampung 50 mobil, sehingga kawasan Terminal Karya Jaya lebih mampu menampung jumlah kendaraan ODOL.
Ia menambahkan, pihaknya melalui Peraturan Walikota (Perwali) yang sudah berlaku sepakat setelah melakukan rapat bersama, Perwali Nomor: 26 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut,
rute masuk Kota Palembang menuju Boom Baru untuk kendaraan berat mulai jam 21.00 – 06.00 WIB adalah :
1. Simpang Macan Lindungan – Jalan Parameswara – Jalan Demang Lebar Daun – Jalan Basuki Rahmat – Jalan R.Sukamto – Jalan Residen A.Rozak – Jalan Martadinata – Boom Baru.
2. Jalan Noerdin – Simpang Kebon Sayur – R. Amaludin – Jalan MP. Mangkunegara – Jl. Residen A.Rozak – Jl. Martadinata – Boom Baru.
Rute keluar dari Boom Baru mulai pukul 09.00 – 15.00 WIB dengan Rute : Boom Baru – Jl. Martadinata – Jl. Residen A.Rozak – Jl. MP Mangkunegara – Jl. Nurdin Panji – Jl. Harun Sohar – Jl. Sukarno-Hatta. #ari