Datang Terlambat, TPP PNS Dipotong 2,5 Persen

SOSIALISASI-Pelaksanaan sosialisasi tambahan penghasilan PNS berdasarkan kinerja di lingkungan Pemko Palembang, Senin (22/4/2019).

Palembang, SumselSatu.com

Untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kota (Pemko) Palembang  menggelar sosialisasi terkait tambahan penghasilan berdasarkan kinerja di lantai II Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Senin (22/4/2019).

Dari sosialisasi itu terdapat perbedaan yang signifikan antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan sebelumnya, di mana pemberian TPP PNS harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan kehadiran pegawai.

“Pegawai yang datang terlambat TP- nya dipotong 2,5% dan keterlambatan jam berikutnya 1 % hingga maksimum 5%. Misalkan PNS jabatan Kepala Dinas Eselon IIB menerima Rp17 juta dalam satu bulan, belum tentu menerima sepenuhnya. Penilaian tidak hadir, pulang lebih cepat, sakit, cuti, terlambat, semua itu termasuk pemotongan. Dan penilaian dilihat dari data finger print juga laporan kinerja,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang M Hoyin Rizmu, Senin (22/4/2019).

Menurutnya, variabel pemotongan TPP baru sebatas kehadiran dan keterlambatan yang sudah diberlakukan sejak Maret 2019. Sedangkan TPP PNS bulan April 2019 tidak berlaku bagi NonPNS.

Asisten I Pemko Palembang Sulaiman Amin menambahkan, dengan adanya tambahan penghasilan diharapkan memicu kinerja kerja dan terus berinovasi dan berkompetisi. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here