Debt Collector Boleh Datangi Rumah Nasabah Pinjol yang Terlambat Bayar

Ilustrasi pinjol

Jakarta, SumselSatu.com

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan penagihan utang pinjaman online (pinjol) dapat dilakukan langsung di rumah nasabah jika terjadi gagal bayar. Penagihan pun dilakukan oleh debt collector.

AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara LPBBTI di Indonesia.

AFPI memandang ada banyak ancaman bagi nasabah, bila terjadi keterlambatan dari waktu pembayaran. Salah satunya didatangi debt collector langsung ke rumah nasabah.

Karena itu, masyarakat disarankan sebelum meminjam harus memperhitungkan jumlah pinjaman dan kemampuan membayar, teliti dan memahami ketentuan dari platform fintech pendanaan atau pinjol terkait bunga, denda, masa tagihan, dan lainnya. Lantaran, masih banyak pinjol ilegal yang abai dengan tata cara penagihan yang baik dan minim etika.

“Kalau fintech pendanaan yang legal, terdaftar, dan berizin OJK saja meminta Anda untuk disiplin mengembalikan dana sesuai peraturan, bagaimana dengan pinjol ilegal yang mereka beroperasi seenak mereka sendiri?” tulis AFPI dikutip dari Okezone, Selasa (5/12/2023).

AFPI memandang fintech pendanaan ilegal hanya mengejar keuntungan saja. Ketidakmampuan nasabah untuk membayar tepat waktu justru menjadi peluang bagi mereka untuk mengeruk keuntungan lebih dengan memanfaatkan kondisi nasabah yang lemah.

Pinjol ilegal sering kali akan melakukan tindakan kasar, ancaman, dan tidak mematuhi hukum yang ada. Padahal, banyak aturan yang harus dipenuhi oleh agen penagihan. Salah satunya, tidak boleh mengancam ataupun menggunakan kekerasan.

Sebaliknya, operasional pinjol legal dipantau Otoritas Jasa Keuangan dan AFPI. Tenaga penagih memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI sehingga penagihan pun dapat dilakukan dengan aman dan mudah di monitor. Jika terjadi pelanggaran, OJK ataupun AFPI akan segera mengambil tindakan berupa sanksi.

Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan yakni mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam poin IX Nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB wilayah waktu alamat Penerima Dana,” tulis poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam surat edaran tersebut. Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here