
Palembang, SumselSatu.com
Redaksi TribunSumsel dan SriwijayaPost mendesak kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan TribunSumsel Rachmad Kurniawan dan wartawan PALTV Mulyadi.
Rachmad dan Mulyadi menjadi korban kekerasan dan intimidasi saat mereka melakukan tugas peliputan di depan Markas Polda (Mapolda) Sumsel, Selasa (13/10/2026).
Redaksi TribunSumsel dan SriwijayaPost menegaskan, kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Pemimpin Redaksi SriwijayaPost dan TribunSumsel Prawira Maulana, pihaknya mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan objektif serta segera menangkap para pelaku dan memroses pihak yang bertanggungjawab sesuai hukum.
Redaksi juga meminta jaminan perlindungan dan keamanan bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Kekerasan terhadap pers tidak boleh dianggap sebagai risiko yang wajar dalam pekerjaan jurnalistik. Keselamatan wartawan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga.
Kedua media turut mengajak komunitas pers dan organisasi jurnalis untuk bersama-sama mengawal pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.
Sebagai langkah lanjutan, redaksi TribunSumsel dan SriwijayaPost menyatakan akan melaporkan peristiwa kekerasan itu secara resmi kepada kepolisian. #arf/rel









