Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji Didakwa Pasal Berlapis  

JPU menyebut dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD PALI. Iwan Tuaji didakwa menerima uang Rp520,5 juta, dan Alhepi Rp352 juta. Total uang yang diterima kedua terdakwa Rp872,5 juta.

SIDANG PERDANA---Terdakwa Alhepi (berbaju putih) dan Iwan Tuaji (berbaju batik), saat menjalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (13/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana terdakwa  Iwan Tuaji, SH, MHum bin H Ali Sastro Amijoyo (40) dan Alhepi Kurniawan bin Izrin Effendy (49), di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim  Idil Il Amin, SH, MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah.

JPU mendakwa Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) PALI itu, dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 12e atau Pasal 12B junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 (a dan c) UU No 1/2023 tentang KUHP, atau Pasal 606 (2) KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 (a dan c) KUHP junto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan Tuaji dan Alhepi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor, yakni gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI 2024.

JPU menyebut dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan dugaan pemberian proyek bersumber dari APBD PALI. Iwan Tuaji didakwa menerima uang Rp520,5 juta, dan Alhepi Rp352 juta. Total uang yang diterima kedua terdakwa Rp872,5 juta.

Terdakwa Iwan Tuaji, kata JPU, terus-menerus meminta tambahan uang kepada Horizal alias Icon agar jumlahnya genap menjadi Rp1 miliar (M). Permintaan itu membuat Horizal alias Icon merasa takut. Karena, Icon khawatir tidak akan mendapatkan proyek apabila tidak menuruti permintaan terdakwa. Karena alasan itulah, Icon akhirnya memenuhi permintaan tersebut.

Dalam dakwaan juga diungkap JPU soal dengan proyek yang dijanjikan kepada Horizal alias Icon. Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono disebut mendatangi rumah Iwan Tuaji untuk menanyakan proyek yang sebelumnya dijanjikan. Dalam pertemuan itu, Iwan menyampaikan, bahwa proyek yang dimaksud sudah tersedia dan telah diberikan kepada Alhepi. Namun, proyek itu ternyata telah dikerjakan pihak lain.

Atas dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi langsung menyampaikan perlawanan. JPU akan menjawab perlawan itu pada sidang selanjutnya. Hakim meminta sidang dilanjutkan pada Kamis (15/10/2026). Namun, akhirnya disepakati pada Senin (19/10/2026).

“Senin pagi,” kata Hakim Idil Il Amin.

“Siap Yang Mulia,” jawab JPU. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here