Kuasa Hukum Iwan Tuaji Akan Buka Nama Aparat Hukum yang Terlibat

“Yang mana nanti, fakta-faktanya, nama-nama APH yang terlibat akan kami buka di fakta-fakta persidangan,” tambah Surya.

RUANG SIDANG---Iwan Tuaji (berbaju batik) dan Alhepi (berbaju putih) saat akan meninggalkan ruang sidang PN Palembang, Selasa (13/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Iwan Tuaji, SH, MHum bin H Ali Sastro Amijoyo (40) dan Alhepi Kurniawan bin Izrin Effendy (49) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/10/2026).

Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) PALI itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni gratifikasi atau suap dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI 2024.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Idil Il Amin, SH, MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membacakan surat tuntutan kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi langsung menyampaikan perlawanan.

Setelah persidangan ditutup, Kuasa Hukum Tuaji dan Alhepi, M SA Surya Negara, SH menyatakan, pihaknya akan membuka nama-nama aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam kasus klien mereka.

“Kami dari kuasa hukum menyampaikan bahwa peristiwa ini (dalam perkara-red) adalah peristiwa fitnah,” ujar Surya Negara.

“Yang mana nanti, fakta-faktanya, nama-nama APH yang terlibat akan kami buka di fakta-fakta persidangan,” tambah Surya.

Ia juga mengatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menerima perlawanan mereka.

“Hari ini kami menyampaikan perlawanan kami kepada majelis, mudah-mudahan majelis menerima,” kata Surya.

Di persidangan, sebelum hakim mengetukan palu, Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi mempertanyakan terkait pengajuan penangguhan tahanan klien mereka. Hakim mempersilahkan hal itu diajukan.

Terkait penangguhan penahanan itu, Surya ketika diwawancara wartawan mengatakan, penangguhan ingin diajukan karena pertimbangan kesehatan klien mereka.

“Dalam kondisi kurang fit, apalagi dalam kondisi kabut asap sekarang, jadi betul-betul Beliau ketergantungan oleh obat-obatan juga,

ada batuk yang parah. Jadi kami ajukan penangguhan penahanan,” kata Surya.

Ia juga menyatakan, bahwa perkara klien mereka adalah hutang-piutang.

“Murni hutang piutang, untuk Pilkada, pelantikan bupati,” katanya.

Ketika wartawan menyoal adakah keterlibatan Asgianto (Bupati PALI), Surya tidak memberikan jawaban pasti.

“Saya tidak menyebutkan nama siapun dalam hal ini, tapi nanti kita lihat di fakta persidangan,” katanya.

Demikian juga ketika wartawan menyoal terkait dakwaan JPU tentang suap dan bagaimana dengan pemberi suap, ia hanya mengatakan pihaknya akan membongkar siapa saja yang terlibat.

“Kejadian ada di 2024, perkara ini muncul setelah 2025, 2026. Kami akan bongkar fakta-fakta hukum yang sebenarnya, siapa-siapa pihak yang terlibat,” kata Surya.

Iwan Tuaji tidak banyak berbicara saat wartawan mewawancarainya.

“Belum ada yang bisa disampaikan, tunggu bae jadwal persidangan. Silahkan tanya dengan JPU, dengan lawyer,” kata Iwan Tuaji.

Iwan Tuaji saat menjawab pertanyaan wartawan.

Demikian juga dengan terdakwa Alhepi.

“Belum ada yang disampaikan,” katanya kepada wartawan.

Dalam perlawanan yang disampaikan, Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi memohon majelis hakim mengabulkan perlawanan untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, merehabilitasi nama baik terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mereka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji dan Alhepi adalah Dr M Wiman Wibisana, SH, MH, M SA Surya Negara, SH, Winda Valdya, SH, Muhammad Hilman, SH, dan Muhammad Firdaus, SH. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here