Diambil Pemerintah Pusat, Biaya KIR Kendaraan Gratis

Sebuah truk saat melakukan uji KIR. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Terhitung mulai 1 Januari 2024, retribusi KIR atau pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya resmi diambil alih Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Afrizal Hasyim mengatakan, sesuai arahan bBalai KIR, mulai 1 Januari retribusi KIR diambil oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya perubahan ini, maka potensi retribusi KIR sebesar Rp6 miliar per tahun yang biasanya masuk ke kas daerah tidak ada lagi.

“Artinya masyarakat yang nanti akan mengurus KIR kemungkinan digratiskan oleh pusat, karena tidak ada lagi masuk ke kas daerah kita,” ujar Afrizal, Kamis (2/10/2023).

Meski tidak lagi secara langsung mengelola retribusi KIR yang dihilangkan, tapi pemerintah kota (Pemko) tetap mendapat Dana Bagi Hasil (DBH).

“Pemko dapat bagian dari Pemerintah Pusat yang sifatnya DBH di akhir tahun,” katanya.

Namun, yang masih menjadi pertanyaan soal aset seperti pegawai, masih dikoordinasikan apakah tetap menggunakan pegawai Dishub Palembang.

“Secara regulasi juga ini belum ada, secara pengolahan ini nanti akan ditarik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi seperti pelaksanaannya nanti belum ada,” sambungnya.

Dishub hanya akan mengelola retribusi jasa ke pelabuhan dan parkir, itu pun terbatas. Sebab parkiran gedung mall, hotel ataupun bangunan yang memiliki halaman masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi parkir yang kita kelola hanya parkir di pinggir jalan saja, di mana capaiannya per tahun Rp6-7 miliar,” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here