Dinasehati Hakim, Terdakwa Penganiayaan Mintak Maaf Kepada Korban

“Berdamailah, minta maaf kepada korban,” ujar Hakim Budiman Sitorus, SH, yang memimpin persidangan kepada terdakwa Ragil.

BERPELUKAN---Terdakwa Ragil dan Korban Farid usai berpelukan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (19/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa perkara penganiayaan, Ragil Indra Bayu bin Dalim mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa meminta maaf kepada korban, Farid Makruf bin Muhazir, yang tetangganya di daerah Sungsang, Kabupaten Banyuasin itu.

Pemandangan terdakwa menyalami tangan korban terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (19/11/2025).

“Berdamailah, minta maaf kepada korban,” ujar Hakim Budiman Sitorus, SH, yang memimpin persidangan kepada terdakwa Ragil.

Terdakwa Ragil yang duduk didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang segera berdiri. Ragil langsung mendekati Farid dan anaknya yang baru memberikan keterangan sebagai saksi. Ia bersujud menyalami tangan Farid. Ia juga menyalami anak Farid, Cathi Meirama Dewi.

“Kalian sudah bermaafan, jangan dendam lagi. Ragil jangan diulangi lagi ya!,” kata Hakim Budiman Sitorus.

Sebelumnya, Farid yang sopir travel itu menyampaikan, sebelum kejadian di depan Hotel Surabaya di Jalan Sayangan, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Kota Palembang, Minggu (7/9/2025) siang lalu, ia melihat Ragil berada di depannya dan membawa sebilah pisau.

Farid lantas berlari dan dikejar Ragil. Saat Farid terjatuh, Ragil mengayunkan pisau dan ditangkis Farid hingga membuat siku tangan kirinya terluka. Namun, Farid berhasil mengambil pisau dari tangan Ragil. Meski demikian, Farid tidak mau membalas menganiaya Ragil dengan pisau tersebut.

Farid mengaku tidak pernah menganggu istri Ragil. “Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Farid.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang David Erikson Manalu, SH, diketahui, Ragil merasa cemburu karena Farid pernah mengoda istrinya.

Kepada majelis hakim Ragil mengaku membeli pisau yang ia gunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut pada hari kejadian. Selain membeli pisau, ia membeli kembang tujuh warna di Pasal 16 Ilir.

“Untuk mandi, untuk membuang sial. Sebab istri saya sering selingkuh,” kata Ragil.

Ragil yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengatakan curiga kepada istrinya yang memiliki uang. Sedangkan istrinya tidak bekerja. Ia mendengar kabar burung kalau istrinya sering selingkuh.

Hakim lalu mengingatkan, tidak boleh menuduh istri melakukan hal yang bukan-bukan apabila tidak memiliki bukti. Apabila ada bukti bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan benar.

“Ada tidak istri kamu membesuk kamu di penjara?,” tanya hakim kepada Ragil.

Menjawab pertanyaan itu Ragil mengaku, istrinya kerap membesuknya di tahanan.

“Untuk apa istrimu datang membesuk kamu kalau dia tidak sayang sama kamu. Berpikirlah yang jernih ya,” kata hakim lagi.

Selain Farid dan Cathi, JPU juga menghadirkan saksi Irvan Saputra bin Alvian. Irvan mengatakan, dia dan saksi Cathi Meirama Dewi serta warga melerai keributan antara Ragil dengan Farid Makruf.

Ragil beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dibawa ke Polsek IT I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa Ragil didakwa melanggar Pasal 351 (1)  KUHP. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here