Pemprov Sumsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda PKB

Pemprov Sumsel merilis pemasangan stiker tanda lunas PKB di Kantor Bersama Samsat Wilayah I. (FOTO: SONORA).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Seterusnya.

Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra Hj Neng Muhaiba menyebutkan program Pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Serta Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB,” ujar Neng Muhaiba.

Dia menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun sebelumnya, masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru).

Gubernur Sumsel Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif. Untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumsel ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu.

“Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Sesuai dengan Pergub tersebut, plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya.

“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya.

Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp585,030,579,630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp599,998,030,000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target.

“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya. Pergub ini juga telah dievaluasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here