
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dituntut agar memvonis terdakwa Maulana Oktaviano, SH, bin Syafarrudin dan Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar terbukti menjadi penghalang keadilan atau obstruction of justice.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Dhea Oina Savitri, SH. JPU membacakan surat tuntutan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (8/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa (berkas perkara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba 2019–2023.
JPU menuntut majelis hakim memvonis keduanya melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara terhadap Maulana yang tercatat sebagai pengacara itu.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar JPU kepada majelis hakim saat membacakan surat tuntutan perkara Maulana.
Selain itu, majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman pidana denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan untuk perkara Muhzen, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
JPU mendakwa Maulana, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Muhzen pada Januari-Oktober 2024, dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada 227 (dua ratus dua puluh tujuh) Desa di Muba Tahun Anggaran 2019-2023. Kedua terdakwa didakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. #arf









