Dipecat dari Rektor UNJ, Ini Pembelaan Prof Djaali

Prof Djaali.

Jakarta, SumselSatu.com

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dipecat pemerintah, Profesor Djaali, mengatakan pemecatannya tendensius dan ambigu. Prof Djaali menepis tuduhan plagiarisme.

“Pemberhentian saya sebagai rektor tendensius. Mereka yang lebih tahu (alasannya),” kata Djaali usai rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Djaali menuturkan pembuktian tuduhan plagiarisme yang ditujukan ke dirinya sebenarnya belum tuntas. Untuk membuktikan temuan Tim Evaluasi Kajian Akademik (EKA) Kemenristekdikti, pihak UNJ juga membentuk Tim Counterpart yang dipimpin Burhanuddin untuk menyelidiki dugaan plagiarisme itu.

Namun karena hasilnya bertentangan, kemudian dibentuk Tim Independen bentukan Kementerian untuk kembali menyelidiki temuan tersebut. Djaali menyebut hingga diturunkan surat pemberhentiannya, dia belum mendapat kesimpulan hasil dari Tim independen.

“Karena ada perbedaan Tim EKA dengan Counterpart, dibentuk ‘tim independen’ ini orang kementerian juga harusnya kan di luar kementerian dan UNJ. Tim Counterpart ini minta hasil disertasi hardcopy, karena EKA pake softcopy yang belum dijamin yang final,” jelasnya.

“Setelah itu kita tunggu hasilnya. Sampai saya diberhentikan rektor, tim intependen belum ada keputusan. Belum ada kesimpulan secara yuridis bahwa ada plagiat. Jadi plagiat itu baru di media,” sambungnya.

Menurutnya, seharusnya Tim Independen yang diundang untuk menjelaskan hasil temuan terhadap 5 disertasi yang diduga hasil plagiat. Dia mengaku kecewa karena surat pemberhentiannya juga tidak jelas.

“Seharusnya tim independen kerja dulu, sampai hari ini belum final. Sampai hari ini saya juga belum tahu hasilnya. Mestinya kita undang Tim Independen untuk ini meneliti betul disertasi 5 ini,” jelasnya.

Djaali menyebut surat pemberhentiannya hanya sementara. Dalam surat itu alasan pemberhentian itu karena diduga pelanggaran disiplin.

“Seharusnya kalau pecat kan konsultasi ke senat dulu dong. Kan pemilihan rektor itu 65 persen suara senat, 35 persen menteri. Pemberhentian itu ambigu. Saya sih tenang aja, kalau berhenti jadi tidak apa-apa,” urainya.

Dia mengaku saat ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN soal surat pemberhentian tersebut. Karena menganggap pemberhentian itu tidak sah, dia mengaku tidak menandatangani surat tersebut.

“Saya belum dikirim (surat) resmi ke saya, makanya saya menguggat, SK belum tanda tangan. Kemarin pergantian itu, Plh rektor itu membacakan ke rekan-rekan dekan,” jelasnya.

Meski begitu, Djaali mengatakan pemberhentiannya merupakan salah satu resiko jabatan. Pasalnya selama menjalankan tugasnya di mengaku dikenal keras dan ketat untuk penataan keuangan.

“Cuma memang saya dalam penataan laporan keuangan sangat ketat, tertib keuangan, tertib kehadiran, ini risiko jabatan,” katanya. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here