
Palembang, SumselSatu.com
Di persidangan, terdakwa Misbahul Munir, SKom bin Nazori membenarkan keterangan saksi Rezki All Ravip yang menyebutkan terdakwa mengambil uang perusahaan sebanyak Rp930 juta. Misbahul mengaku uang tersebut sudah tidak ada lagi.
Terdakwa Misbahul Munir diajukan ke persidangan karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo, SH, melakukan penggelapan. JPU mendakwa Misbahul melanggar Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-undang (UU) RI No 1/2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (4/2/2026), majelis hakim memeriksa tiga orang saksi. Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.
Salah seorang saksi adalah Rezki All Ravip. Dia adalah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Pada intinya, Rezki menyampaikan ia telah lama mengenal dan berteman dengan terdakwa.
Karena percaya dengan terdakwa, Rezki pun mengajak terdakwa bekerja di perusahaan yang dipimpinnya. Misbahul sejak Agustus 2022 menjadi karyawan dan mendapatkan gaji per bulan Rp5 juta. Terdakwa diminta mengurusi keuangan perusahaan.
Namun, pada November 2025, Rezki mendatangi Bank Sumsel Babel Syariah Muaraenim untuk mengecek uang yang masuk ke rekening PT Tri Asikiareka Bersama. Ia meminta lima rekening koran perusahaan untuk Oktober-5 November 2025. Dari rekening koran tersebut, Rezki menemukan adanya transaksi mencurigakan,, yakni uang keluar secara bertahap sejak 8 Oktober 2025.
Pada intinya Rezki menyampaikan ada 16 kali transaksi transfer ke tiga nomor rekening atas nama terdakwa.
“Total semuanya Rp930 juta,” ujar Rezki.
Atas keterangan saksi, Misbahul Munir yang didampingi Pengacara H Anton Nurdin H, SH, MSi, dan rekan membenarkan. Ia mengaku, uang tersebut sudah tidak ada lagi.
“Betul. Tidak ada lagi (uang Rp930juta-red),” kata Misbahul.
Dari dakwaan JPU diketahui, tiga rekening Misbahul tersebut adalah satu rekening BRI, dan dua rekening Bank Sumsel Babel. Cara terdakwa memindahkan uang atau melakukan penggelapan tersebut dengan mentransfer uang milik PT Tri Asikiareka Bersama ke rekening pribadinya, dengan menggunakan internet banking lewat handphone melalui website perusahaan yang sebelumnya sudah terdakwa ganti email dan password-nya menggunakan email pribadi terdakwa.
Terdakwa Misbahul melakukan pergantian email dan password tersebut tidak memberitahu Rezki. Terdakwa membuat laporan keuangan perusahaan palsu untuk meyakinkan Rezki dengan cara mengirim foto transaksi keuangan tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU, Misbahul mengaku uang tersebut digunakan untuk deposit ke aplikasi toko online/dropship dan nama situs toko online/dropship tempat terdakwa mentransfer uang tersebut yaitu ozeenex.com.
Rezki lalu melaporkan Misbahul ke Polda Sumsel pada 7 November 2025.
Pasal 488 UU No 1/2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau upah. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal lima tahun penjara. Pasal 486 UU No 1/2023 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta)“. #arf










