Divonis Korupsi, Mantan Wawako Palembang Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Vonis dan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim (berkas perkara terpisah). Dedi adalah mantan Anggota DPRD Sumsel.

BERPELUKAN----Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto berpelukan dan menangis setelah majelis hakim memutuskan perkara keduanya di ruang sidang PN Palembang, Rabu (4/2/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang itu, dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Vonis dan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim (berkas perkara terpisah). Dedi adalah mantan Anggota DPRD Sumsel.

Keduanya divonis melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.

Putusan majelis hakim atas perkara Fitrianti dan Dedi dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (4/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar hakim.

Hukuman penjara terhadap Fitrianti dan Dedi, dikurangkan masa penahanan keduanya. Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta, subsider 100 hari hari kurungan.

Fitrianti juga dihukum harus membayar uang pengganti Rp2,775 miliar (M) lebih, subsider dua tahun penjara. Sedangkan Dedi harus membayar uang pengganti Rp33,4 juta, subside satu tahun penjara. Majelis hakim menetapkan kedua tervonis tetap ditahan.

Putusan majelis hakim dengan Hakim Anggota Khoiri Akhmadi, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH itu, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada Fitrianti dan Dedi. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga dituntut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp Rp2,775 miliar lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Dedi, uang pengganti Rp365,464 juta lebih, subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, kedua tervonis melalui kuasa hukum mereka menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar M Ridwan Saiman, SH, Kuasa Hukum Fitrianti, kepada wartawan usai persidangan.

Pihaknya menilai, putusan majelis hakim tidak sejalan dengan pembelaan yang dilakukan timnya. Menurut mereka, perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai Tipikor karena menyangkut persoalan internal organisasi Palang Merah Indonesia (PMI), bukan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

“Sejak awal kami konsisten bahwa perkara ini bukan Tipikor. Kalaupun ada pelanggaran, itu seharusnya diselesaikan secara internal organisasi PMI. Ada AD/ART yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban, dan laporan keuangan juga disampaikan ke tingkat organisasi yang lebih atas,” kata Ridwan.

Ia mengatakan, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang tidak dibiayai dana dari APBN maupun APBD, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.

“Keuangan UTD PMI tidak masuk PAD dan bukan APBN. Jadi jelas bukan keuangan negara,” katanya.

Isak Tangis di Ruang Sidang

Isak tangis terdengar di ruang sidang. Setelah mendengar putusan majelis hakim, Fitrianti dan Dedi berpelukan. Kedua terlihat  menangis. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung Fitrianti dan Dedi juga menangis.

MENANGIS—Fitrianti Agustinda terlihat memeluk seorang perempuan dan menangis di ruang sidang PN Palembang, Rabu (4/2/2026).
(FOTO: SS1/IST/IDR)

Fitrianti selaku Ketua PMI Palembang dan Dedi selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang Tahun Anggaran 2020–2023. Kala itu, Dedi-Fitrianti adalah pasangan suami-istri.

Dalam dakwaan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, disebutkan bahwa dana BPPD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI justru dipakai untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membeli papan bunga, dua unit mobil, hingga memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, UTD PMI Palembang menerima dana sebesar Rp83,77 miliar selama periode 2020–2023. Namun pengelolaannya dinilai tidak transparan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,09 miliar. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here