Palembang, SumselSatu.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, sudah menerbitkan 10,451 Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. KTP Digital merupakan pemindahan e-KTP yang saat ini dimiliki oleh masyarakat Indonesia, ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, di Kota Palembang sendiri sudah banyak masyarakat yang membuat KTP Digital ini.
“Hingga 31 Januari 2023 sudah ada 10,451 KTP Digital yang diterbitkan,” ujar Dewi, Rabu (1/2/2023).
Penerapan KTP Digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini. Sebab, KTP Digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil.
“KTP Digital memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana. Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone,” katanya.
Dewi mengatakan, setidaknya 25 persen pemilik e-KTP dapat membuat KTP Digital di tahun ini. Dari jumlah wajib KTP-el mencapai 1,2 juta di Kota Palembang, setidaknya 25 persen memiliki KTP Digital.
“Persyaratan e-KTP Digital harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP. Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital,” katanya.
Caranya buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui handphone Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
“KTP ini memberi kemudahan, masyarakat bisa menunjukan KTP hanya lewat handphone saja,” katanya. #Ari