Ditanya Uang Desa, Mantan Kades Lirik OKI Menangis Saat Sidang  

PERSIDANGAN---Terdakwa Samsul saat akan meninggalkan ruang persidangan di PN Palembang, Selasa (21/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2020-2021, meneteskan airmata saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Persidangan digelar di ruang sidang di gedung Museum Tekstil Sumsel. Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Khoiri Akhmadi, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH.

Terdakwa Samsul menangis ketika hakim menanyakan dimana saja uang dana desa disimpan.

“Selain di lemari, dimana lagi tempat anda menyimpan uang?,” tanya Hakim Masriati.

Mendengar pertanyaan itu, mata Samsul terlihat berkaca-kaca dan air matanya menetes.

“Binggung saya,” jawab Samsul yang didampingi Pengacara Swastri Anggita, SH, dari Posbakum PN Palembang.

Baca Juga  Pelaku Todong Senjata Api, Pegawai Pertashop Alami Luka di Wajah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang meminta keterangan istri terdakwa. Hakim menanyakan berapa uang yang diberikan terdakwa dalam sebulan kepada saksi.

“Kadang-kadang, kadang seminggu Rp1 juta, kadang Rp700 ribu,” jawab istri terdakwa.

Lalu hakim menanyakan apakah saksi pernah bertanya uang yang diberikan tersebut berasal darimana. Saksi mengatakan, hal itu pernah ia tanyakan.

“Tapi dijawabnya diem bae (diam saja),” jawab istri terdakwa.

Hakim juga bertanya apakah saksi pernah mengetahui jumlah dana desa kepada terdakwa. Istri terdakwa mengaku tidak pernah mengetahui berapa jumlah uang dana desa.

“Saya tidak pernah bertanya dana desa,” kata istri terdakwa.

Dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Nauliyanti, SH, diketahui, Samsul didakwa pada 2020-2021  secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lirik.

Baca Juga  Gas Elpiji  3Kg Nonsubsidi Belum Dijual di Sumsel

Samsul didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,187 miliar lebih. Yakni, Rp655,404 juta lebih pada 2020, dan Rp531,859 juta lebih pada 2021.

JPU Ulfa Nauliyanti ditemui SumselSatu usai persidangan mengatakan, terdakwa Samsul mengaku uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk biaya sekolah anaknya selama dua tahun. Setiap bulan Rp20 juta. Kemudian, untuk membeli kebun karet Rp60 juta, biaya pernikahan anaknya Rp100 juta, membeli tanah Rp30 juta. Lalu, untuk biaya pencalonan kades pada 2021 sekitar Rp50 juta, dan membayar hutang sekitar  Rp86 juta.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here