
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Abdi Irawan, SSTP, MSi bin Burnawi, dan Deni Achmad Rivai bin Putra Bani (berkas perkara terpisah) terbukti melakukan korupsi.
Abdi yang mantan Pelaksana Tugas/Plt Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) itu divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan subsidair. Demikian pula Deni yang mantan Kepala Bidang/Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKUS.
Kedua terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor itu minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Putusan majelis hakim dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.
Baik Abdi maupun Deni dijatuhi hukuman pidana selama setahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp50 juta, subsider sebulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Abdi Irawan, SSTP, MSi bin Burnawi dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKUS. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Abdi membayar uang penganti sebesar Rp597,947 juta lebih. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Abdi. Sedangkan untuk perkara Deni, uang pengganti Rp178,264 juta lebih. Uang tersebut juga telah dibayarkan seluruhnya oleh Deni. Karena uang penganti sudah dikembalikan seluruhnya, maka tidak ada lagi beban uang pengganti yang harus dibayar kedua terdakwa.
Majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Atas putusan majelis hakim, kedua tervonis dan penasehat hokum mereka menyatakan pikir-pikir. JPU Kejari OKUS juga demikian.
“Terhadap putusan tadi kami menyatakan sikap pikir-pikir, dengan pertimbangan diantaranya akan mempelajari amar putusan,” ujar Kuasa Hukum Deni Achmad Rivai, Sapri Samsudin, SH, saat diwawancarai wartawan usai persidangan.
“Diantaranya adalah terkait peran aktif yang disebutkan dalam amar putusan terkait beberapa nama yang berperan, diantaranya adalah Sanariah, Komariah, Yurna dan Ahyar terkait peran nama-nama tersebut selaku kabid pada Dispora OKU Selatan, itulah yang membuat kami menyatakan sikap pikir-pikir,” tambah Sapri.
Sapri mengatakan, putusan terhadap kliennya secara prinsip ringan. Namun, terkait salah atau tidak salah.
“Dan klien kami dalam perkara ini dinyatakan bersalah, keadilannya yang kami cari. Melihat peran aktif para kabid dalam perkara ini, Sanariah, Komariah yang begitu aktif, kami ingin melihat penegakkan hukum yang setegak-tegaknya kepada Kejari OKU Selatan secara menyeluruh, komprehensif dan iquality before the low, tegak di Kabupaten OKU Selatan,” katanya.

(FOTO: IST)
“Kami pastikan kami akan terus mengejar nama Sanariah, Komariah, Yurna dan Ahyar sampai ditetapkan sebagai tersangka, karena peran aktif mereka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, ketika nama-nama tersebut ditetapkan tersangka itulah keadilan sejati, harus ada Jilid II dalam pengembangan perkara ini,” tandas Sapri.
JPU Bayu Nusantara Palwa, SH, Rahmat Zainudin, SH, Feriadi, SH, dan Angga Winiardo, SH, mendakwa Abdi Irawan secara bersama-sama melakukan, menyuruh atau turut serta bersama Deni Achmad Rivai dan Saksi Zainal Ahyaruddin, Yurna Lestari, Komariah serta Sanariah, tanpa hak mengambil uang Dispora OKUS. Uang itu adalah anggaran untuk Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Layanan Kepemudaan, dan Pembudayaan Olahraga serta Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp913,875 juta lebih.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada awal Januari 2023 lalu, Aldi mengadakan rapat dengan Deni, Zainal Ahyaruddin selaku Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, Yurna Lestari selaku Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Komariah selaku Perencanaan Ahli Muda dengan tujuan untuk menyampaikan arahannya untuk mengambil uang dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing bidang sebesar 30 persen. Lalu, uang diserahkan Deni, Zainal, Yurna, dan Komariah dan diterima Aldi.
Uang yang diterima terdakwa Aldi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, semua kabid dan perencana ahli muda membuat bukti dukung yang tidak sesuai dengan realisasi atau transaksi yang sebenarnya, dan dibuat hanya menyesuaikan dengan pagu anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dispora OKUS 2023.#arf









