
Jakarta, SumselSatu.com
Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Nomor Urut 4 H Dodi Reza Alex Noerdin-H M Giri Ramanda N Kiemas mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengajuan yang disampaikan Dodi-Giri selaku Pemohon dilakukan Sulastrianah SH sebagai kuasa hukum mereka, pada Selasa (10/7/2018). Sedangkan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
Dari akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 36/1/PAN.MK/2018, diketahui, berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Pengajuan itu diterima Panitera Kasianur Sidauruk.
Dalam akta pengajuan permohonan itu juga dinyatakan, kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselesihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Malam ini gugatan ke MK telah kami ajukan,” ujar Sulastrianah kepada SumselSatu.
Sulastrianah menyampaikan, gugatan mereka ajukan karena pelanggaran Pemilukada atau Pilgub Sumsel secara terstruktur, sistematis, dan masif, tidak ditindaklanjuti KPU Sumsel.
Surat Keputusan (SK) KPU tentang Keanggotaan PPK dan PPS di beberapa daerah di Sumsel patut dipertanyakan keabsahannya. Karena berdasarkan temuan pihaknya, di beberapa daerah tidak secara jelas menyebutkan tugas PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pemilukada serentak.
“Sejauh ini ada dua KPU yang tidak secara jelas menyebutkan tugas PPK dan PPS dalam SK yang mereka keluarkan, yakni KPU Palembang dan KPU Muara Enim,” ujar perempuan yang akrab disapa Lastri itu.
Lastri menyatakan, dengan tidak disebutkan obyek pekerjaan yang dilakukan PPK dan PPS, maka legalitas mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu patut dipertanyakan.
“Kalau dari SK saja sudah tidak jelas, maka otomatis apa yang mereka kerjakan tentunya patut dipertanyakan, karena ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara,” katanya.
Lastri menambahkan, gugatan yang mereka ajukan juga terkait rekapitulasi hasil Pilgub Sumsel yang tidak berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). #arf