
Palembang, SumselSatu.com
Aliansi Masyarakat Sipil (AMS)
mendesak Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043.
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjukrasa di halaman Gedung DPRD Sumsel, Jumat (31/3/2023). Dalam aksinya mereka menilai, banyak kelemahan dalam naskah akademik dari Raperda RTRW Sumsel.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel Yuliusman, SH, mengatakan, dari hasil telaah, kajian naskah akademik tidak mencerminkan kondisi objektif tata ruang kabupaten/kota di Sumsel.

“Bahkan keilmuan tim penyusun naskah akademik Raperda RTRW Provinsi Sumsel patut dipertanyakan. Sebab itu, kami meminta supaya draft Raperda RTRW Provinsi Sumsel harus dihentikan pembahasannya,” katanya.
Boni Bangun, MSi, dari Sumsel Bersih mengatakan, penyusunan Rapenda RTRW Provinsi Sumsel harus dilandasi naskah akademik yang memuat situasi dan kondisi objektif kabupaten/kota di Sumsel.
Serta terintegrasi berbagai persoalan, khususnya terkait dengan tumpang tindih lahan dalam kawasan dan juga untuk menjawab persoalan konflik dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan Raperda RTRW haruslah mempertimbangkan beberapa situasi seperti indeks pertumbuhan manusia, kesenjangan pertumbuhan, deforestasi dan bencana” kata Boni.
Anggota Pansus IV DPRD Sumsel Susanto Adjis, SH, mengapresiasi aksi yang dilakukan AMS Kawal Raperda RTRW Provinsi Sumsel.
“Saya atas nama Ketua Pansus IV sangat berterimakasih dan mengapresiasi kehadiran dari kawan-kawan aliansi ini. Pembahasan Raperda RTRW ini tidak sesederhana yang dikira orang, tentu dengan keterbatasan ilmu, kami harus juga mendengar aspirasi dan masukan terutama AMS dan penggiat lingkungan,” katanya.
Menurutnya, Pansus pembahasan Raperda RTRW telah ditunda dan belum bisa dilanjutkan. Kata, wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu, Raperda RTRW belum masuk pada pembahasan materi, tapi baru tahap naskah akademik.
Selain itu, AMS dan penggiat lingkungan harus dilibatkan dalam pembahasan Raperda RTRW. Dia mencontohkan lahan gambut sekitar 1,2 juta hektar, tapi di dalam Raperda tinggal 3200 hektar.
“Jadi yang lainnya ke mana? di dalam Raperda RTRW yang baru ada tiga kabupaten yang ada lahan gambut, sementara di Perda 2016 ada enam kabupaten. Jadi tiga kabupaten hilang dalam Raperda ini,” kata Susanto yang juga Ketua Komisi V DPRD Sumsel. #Fly